Haduh, Terbongkar Lagi, Tujuh Perempuan Indonesia Ditangkap di Lingkaran Jasa Esek Esek
HONG KONG – Tujuh orang perempuan Indonesia diamankan oleh aparat gabungan yang melakukan razia anti pekerja ilegal di kawasan Kowloon Timur kemarin (22/11/2022) malam.
7 perempuan Indonesia tersebut terdiri dari 2 pemegang Hong Kong Permanen Residen, 2 paperan dan 3 tanpa dokumen.
Penangkapan ketiganya berbarengan dengan 20 orang lainnya saat petugas menggeledah beberapa titik di kawasan tersebut.
Tidak dirinci apa saja peran dari 7 perempuan Indonesia tersebut, namun yang pasti, mereka seluruhnya diamankan dari lingkaran jasa esek-esek.
Sumber dari Imigrasi Hong Kong kepada awak media menjelaskan, siapa saja seluruh pendatang di Hong Kong yang melanggar visa tinggalnya untuk pekerjaan yang menghasilkan uang, akan dikenai sangsi penjara maksimum selama 2 tahun dan denda maksimum sebanyak HKD 50 ribu.
Sedangkan kepada pemberi kerja, akan dikenai denda maksimum HKD 500 ribu serta kurungan penjara maksimum 10 tahun.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Ordonansi Keimigrasian Bagian 38AA bab 15. []