Hal-Hal Berikut Ini Bisa Mengurangi Pahala Bahkan Membatalkan Puasa
JAKARTA – Puasa seseorang akan batal ketika ada benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan sengaja.
Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah. Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak terlihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
Membatalkan puasa jika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan. Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.
Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.
- Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya pengobatan bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, dapat membatalkan puasa.
- Muntah dengan sengaja
Jika muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya batal.
- Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja
Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.
Dendanya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.
- Keluar air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit
Misalnya mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap sah.
- Haid atau nifas
Selain batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengganti puasanya. Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan salat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha.
Sebab dalam salat, orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha salat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.
- Gila (junun) pada saat berpuasa
Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan batal.
- Murtad
Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wat a’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih). Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.
Melansir Orami.co.id, selain beberapa hal yang membatalkan puasa di atas, ada beberapa hal yang merusak pahala puasa yakni:
- Marah
Marah bisa menjadi tanda bahwa seseorang tidak bisa menahan hawa nafsunya.
Bahkan, Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW sangat tidak menyukai orang yang sering marah.
Karena salah satu makna berpuasa adalah menahan hawa nafsu, maka marah bisa mengurangi pahala puasa.
- Bohong
Ini bukan hanya akan merusak pahala puasa, akan tetapi merupakan hal yang harus dijauhi meski sedang tidak berpuasa.
Sebab, dampak berbohong tidak hanya akan dirasakan oleh diri sendiri tapi juga untuk orang lain.
Maka, berbohong tidak boleh dilakukan, termasuk saat mengerjakan puasa.
- Tidur Sepanjang Hari
Pernah mendengar bahwa kegiatan baik apa pun akan diberi pahala, termasuk tidur?
Meski benar, namun jangan dijadikan alasan agar bisa tidur sepanjang hari.
Meski tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, namun tidur sepanjang hari akan mengurangi pahala.
- Melihat Lawan Jenis dengan Hawa Nafsu
Menahan hawa nafsu bukan hanya menahan amarah, tapi juga menahan diri dari pandangan mata dengan lawan jenis.
Melihat lawan jenis dengan hawa nafsu merupakan salah satu hal yang mengurangi pahala puasa.
Akan lebih baik untuk mengalihkan perhatian, dengan membaca Al-Qur’an, misalnya.
- Bergosip atau Bergunjing
Bergunjing atau bergosip dapat mengurangi pahala puasa. Ini juga perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT.
Sebab, bisa jadi hal yang digosipkan tidak terjadi dalam kehidupan nyata. Akibat yang ada malah akan mendatangkan fitnah hingga bisa merugikan orang lain. []