November 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hal Hal yang Harus Diwaspadai Calon PMI Agar Tidak Menjadi Korban TPPO

2 min read

JAKARTA – Niat pekerja migran Indonesia (PMI) mencari peruntungan baik di negeri orang tak selalu membuahkan hasil baik pula. Alih-alih dapat memperbaiki nasib di negeri orang justru menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Fakta teranyar, Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan keberangkatan 64 calon PMI ilegal ke Timur Tengah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pekan lalu.

“Puluhan calon PMI non prosedural ini akan berangkat ke Riyadh dan Dubai,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Fahlevi pada Sabtu, 8 April 2023.

Reza menduga mereka merupakan korban dari TPPO yang dilakukan oleh RBJ, 57 tahun, beserta komplotannya yakni M. Reza menjelaskan pengungkapan itu bermula dari laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI soal aksi RBJ.

“Berdasarkan laporan itu maka tim Polresta, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi mendapatkan informasi bahwa tersangka akan mengirim 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta,” kata Reza.

 

Hal-Hal yang harus diwaspadai

Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha, menyarankan empat hal yang perlu diwaspadai oleh calon PMI.

“Yang pertama berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang banyak disampaikan melalui jaringan sosial media, calo atau sponsor,” kata Yudha dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Bareskrim Polri, Jakarta seperti dikutip dari Tempo, Selasa, 4 April 2023.

Sebagai informasi, kata dia, sampai saat ini Pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium penempatan PMI terhadap 14 negara yang ada di kawasan Timur Tengah. Sehingga, lanjut dia, ketika ada tawaran bekerja di Timur Tengah dipastikan tidak sesuai dengan prosedur alias ilegal.

“Kedua, jangan berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo atau sponsor, berangkatlah melalui jalur resmi, melalui dinas tenaga kerja daerah setempat, maupun oleh BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yang ada di daerah masing-masing,” katanya.

Hal ketiga yang perlu diwaspadai adalah masyarakat jangan mau menerima uang panjar yang biasa disampaikan oleh calo atau sponsor dengan besaran bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

“Jangan pernah menerimanya, karena itu adalah bentuk jeratan hutang dan itu adalah salah satu unsur pidana dalam TPPO,” paparnya.

Kewaspadaan keempat adalah jangan memaksakan diri untuk berangkat ke luar negeri ketika sudah tahu tidak sesuai prosedur. Dan, jangan pula berangkat tanpa menggunakan visa kerja. Modus yang biasa dilakukan saat ini utamanya ke Timur Tengah dalam menggunakan visa ziaroh ataupun visa umroh.

“Jika dijanjikan kerja ke Timur Tengah dengan menggunakan visa ziaroh atau umroh jangan berangkat,” papar Yudha.

Setelah menemukan modus-modus ini, kata Yudha, masyarakat diimbau untuk melaporkan segala macam aktivitas calo atau sponsor tersebut kepada Polri termasuk kepada calon PMI yang akan berangkat yang mengetahui berangkat tidak sesuai prosedur, diminta melakukan langkah pencegahan untuk tidak berangkat. []

 

Advertisement
Advertisement