April 11, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Harga Avtur Alami Kenaikan Hingga 70%, Begini Dinamika Harga Tiket Pesawat Terbang Saat Ini

3 min read

JAKARTA – Harga avtur naik tajam per 1 April 2026 yang memberikan tekanan besar pada industri penerbangan nasional, terutama terkait potensi kenaikan harga tiket pesawat. Lonjakan kenaikan harga avtur ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara Asia Tenggara seperti Thailand dan Filipina, seiring terganggunya rantai pasok global akibat konflik di Timur Tengah.

Avtur atau Aviation Turbine Fuel merupakan bahan bakar khusus untuk pesawat terbang yang berasal dari fraksi minyak tanah (kerosene). Avtur menjadi komponen utama dalam operasional penerbangan, dengan kontribusi mencapai sekitar 40% dari total biaya maskapai.

Dengan porsi biaya yang begitu besar, kenaikan harga avtur secara langsung berdampak pada kinerja maskapai. Kondisi ini mendorong , Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA) meminta pemerintah untuk kembali menyesuaikan kebijakan tarif batas atas (TBA) agar operasional maskapai tetap berjalan lancar.

Sebelumnya, INACA telah meminta kenaikan Fuel Surcharge (FA)  dan TBA 15%. Namun, dikarenakan kenaikan bahan bakar terlalu tinggi INACA meminta kenaikan disesuaikan lagi dengan kenaikan harga avtur saat ini.

“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan fuel surcharge avtur dan TBA penerbangan domestik,” ungkap Ketua Umum INACA, Danon Prawiraatmadja dalam keterangan resmi dikutip dari Bisnis.com pada 10/4/2026.

Harga Avtur Naik Hingga 70%

PT Pertamina (Persero) sebagai pemasok avtur nasional telah menetapkan harga terbaru yang berlaku pada periode 1–30 April 2026. Pada periode ini, harga avtur domestik tercatat meningkat rata-rata sekitar 70%, sementara harga internasional mengalami kenaikan lebih tinggi, yakni sekitar 80% dibandingkan Maret 2026, dengan variasi harga yang berbeda di masing-masing bandara.

Sebagai gambaran, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), pada periode 1–31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp13.656,51 per liter. Memasuki periode 1–30 April 2026, harga tersebut meningkat menjadi Rp23.551,08 per liter. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp9.894,57 per liter atau sekitar 72,45% secara bulanan (month-to-month/mtm).

Adapun harga avtur internasional juga mengalami lonjakan lebih tinggi, dari US$0,742 menjadi US$1,338 per liter, atau meningkat hingga 80,32%.

Lonjakan ini menegaskan adanya tekanan global pada sektor energi, khususnya bahan bakar penerbangan. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada biaya operasional maskapai, tetapi juga berpotensi mendorong penyesuaian harga tiket pesawat di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Adapun, harga avtur domestik juga bervariasi di tiap bandara. Berikut harga terbaru di beberapa bandara utama berdasarkan data dari Pertamina One Solution.

Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng tercatat memiliki harga paling rendah, yakni sebesar Rp23.551,08 per liter. Sebagai hub utama nasional, harga yang lebih rendah di bandara ini mencerminkan efisiensi distribusi dan tingginya volume permintaan.

Di sisi lain, harga avtur cenderung lebih tinggi di sejumlah bandara lain. Bandara Husein Sastranegara di Bandung mencatat harga tertinggi sebesar Rp25.554,48 per liter, diikuti oleh Bandara Sentani di Jayapura dan Syamsudin Noor di Banjarmasin yang masing-masing berada di angka Rp25.521,09 per liter. Sementara itu, bandara lain seperti Ngurah Rai (Denpasar), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Sepinggan (Balikpapan) juga menunjukkan harga yang relatif tinggi, berada di kisaran Rp25.100 hingga Rp25.400 per liter.

Harga Tiket Pesawat Naik Maksimal 13%

Di tengah tekanan kenaikan harga avtur, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri dan daya beli masyarakat. Salah satu langkah utama adalah membatasi kenaikan harga tiket pesawat.

Melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan tarif batas atas tiket pesawat hanya diperbolehkan dalam kisaran 9% hingga 13%.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% bagi tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Insentif ini diharapkan dapat membantu menahan harga tiket agar tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

“Tujuannya agar harga tiket tetap terjangkau meski ada tekanan global pada harga avtur,” jelas Airlangga, dikutip dari Kompas.com pada 10/4/2026.

Bagaimana Langkah yang Diambil Pemerintah terhadap Kenaikan Harga Avtur?

Untuk merespons kenaikan harga avtur, pemerintah tidak hanya mengatur tarif tiket, tetapi juga memberikan berbagai insentif dan subsidi strategis. Berikut langkah-langkah yang diambil:

1. PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11%

Pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini bertujuan menahan harga tiket agar tetap terjangkau.

2. Penyesuaian Fuel Surcharge hingga 38%

Maskapai diperbolehkan menyesuaikan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) hingga maksimal 38%, sebagai kompensasi atas kenaikan harga avtur.

3. Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang (0%)

Pemerintah menghapus bea masuk untuk suku cadang pesawat guna menekan biaya perawatan dan operasional maskapai.

4. Subsidi dan Dukungan Fiskal

Pemerintah mengalokasikan dana subsidi dalam jumlah besar (mencapai triliunan rupiah) untuk menjaga stabilitas sektor transportasi udara.

5. Dorongan Pengembangan Bioavtur

Selain solusi jangka pendek, pemerintah juga mendorong percepatan penggunaan bioavtur sebagai alternatif energi untuk mengurangi ketergantungan pada avtur konvensional. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply