Haru, Dua PMI yang Nyaris Dihukum Mati Bertemu Keluarga
JAKARTA – Suasana haru menyelimuti saat Siti Nurhidayah asal Brebes, Jawa Tengah, dan Mattari asal Bangkalan, Madura bertemu dengan keluarganya.
Siti dan Mattari tiba di Tanah Air pada Kamis kemarin (17/01/2019).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menceritakan, berawal penangkapan Siti pada 6 November 2013 ketika transit di Penang dalam penerbangan dari Guang Zhou.
Siti dituduh membawa narkotika jenis sabu-sabu. Namun dari hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI menguatkan keyakinan bahwa SN hanyalah korban penipuan. Pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk menguatkan keyakinan tim. Hingga akhirnya Siti dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.
“Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin,” tutur Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/01/2019).
Sedangkan, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 atas tuduhan membunuh seorang warga negara Bangladesh yang jasadnya ditemukan dekat tempat Mattari bekerja di sebuah proyek konstruksi di Selangor, Malaysia.
Kantor pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti tuduhan itu tidak memadai. Terlebih, ada saksi yang mengetahui langsung kejadiannya.
Kemudian pada 2 November 2018, hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Mattari pun menerima izin pulang dari Imigrasi Malaysia pada 8 Januari 2018.
“Selama proses hukum, KBRI selalu memberikan pendampingan kepada keduanya. Termasuk dalam bentuk memfasilitasi komunikasi dengan keluarga masing-masing,” terang staf KBRI Kuala Lumpur, Galuh Indriyati yang selama ini ditugaskan mendampingi WNI yang terjerat kasus hukum.
Sementara itu, putra tunggal Siti Nurhidayah, Muhamad Ali Al Farisi mengaku tak bisa berkata apa-apa selain rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan pendampingan dan pembelaan terhadap ibunya.
“Saya tidak tahu harus mengucapkan apalagi selain terima kasih kami sekeluarga atas perjuangan [emerintah membebaskan ibu saya yang korban penipuan. Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain”, ujar mahasiswa semester delapan teknik elektronik yang ditinggal ibunya kerja di luar negeri sejak kelas dua SMA ini.
Catatan Kemlu sejak 2011 ada sebanyak 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Sejauh ini sudah 308 WNI yang telah dibebaskan dan masih tersisa 134 WNI lagi.[wid]