December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hasil Tes di Indonesia Negatif, Sampai Negara Penempatan Menjadi Positif, Begini yang Dilakukan Kemnaker

2 min read

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan sidak terkait penerapan protokol kesehatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yakni PT SKA.

Hal ini dilakukan guna memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Kepmenaker No. 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, di Bekasi.

“Sidak yang kami dilakukan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari KDEI di Taipei yang menyampaikan bahwa terdapat 6 PMI yang ada di Taipei yang diberangkatkan positif terpapar covid-19 setelah dilakukan karantina & PCR setibanya di Taiwan,” ujar Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana, dikutip Sabtu (28/11/2020).

Eva mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini bersinergi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Imigrasi dan stakeholder terkait lainnya unto terus memberikan pelindungan dari sisi kesehatan bak bagi CPMI maupun PMI.

Eva juga menyampaikan sidak ini juga diperuntukkan melakukan pengecekan yang pada intinya kondisi yang ada disini apakah sudah menerapkan Protokol Kesehatan dengan pola menjalankan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Selain itu kami juga memberikan arahan kepada perusahaan penempatan untuk memberikan tempat karantina khusus kepada CPMI yang akan diberangkatkan dalam waktu dekat, nah ini harus terpisah dari temen-temen yang lain, kemudian kita minta asrama nya harus diberi jarak lagi karena dinilai terlalu dekat karena dari pihak Kemenkes pun menyarankan begitu, jadi ruang kelas harus dipakai menjadi tempat tidur untuk sementara agar terdapat jarak yang cukup didalamnya,”ungkap Eva.

Menjadi Penyumbang Kasus Corona Impor Terbesar Kedua di Taiwan, Pengiriman PMI Distop

“Apabila dalam sidak ditemukan pelanggaran terhadap penerapan Protokol Kesehatan, maka Kemnaker akan merekomendasikan kepada KDEI Taipei di Jakarta untuk menutup akses penempatan sampai dengan PT. SKA melaksanakan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas Eva.

Eva menambahkan bahwa dalam sidak ini juga dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dengan negara tujuan Hongkong dan Taiwan guna mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur.

“Kemnaker akan bertindak tegas dan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika ditemukan adanya CPMI yang tidak memilki dokumen penempatan yang tidak sesuai,”jelasnya.

Sementara itu, dr. Andita Indramawan, dari Kementerian Kesehatan, mengatakan setelah melakukan sidak atas kerjasama Kemnaker dan Kemenkes bahwa di perusahaan P3MI ini sudah menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

“Para PMI ini sangat diutamakan pelindungan terutama bagi kesehatannya dengan menekankan penerapan protokol kesehatan yang ketat sebelum diberangkatkan,” katanya. []

Advertisement
Advertisement