Hati-Hati, Korban Mezzo Juga Potensial Terancam Pidana
2 min readHONG KONG – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong mewanti-wanti pekerja migran Indonesia korban dugaan penipuan berkedok investasi Mezzo untuk berhati-hati. Sebab, meskipun mereka adalah korban, mereka juga berpotensi terancam pidana di Hong Kong.
Peringatan itu disampaikan secara terpisah oleh 3 pejabat KJRI Hong Kong. Yakni, Konsul IMigrasi Andry Indrady, Konsul Polisi Danur Lieantara, dan Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro.
“Persoalan yang juga harus diperhatikan para korban, adanya kemungkinan mereka juga dinyatakan sebagai pelaku tindakan pelanggaran hukum di Hong Kong. Hal ini sudah kami konsultasikan juga dengan pihak pejabat Imigrasi Hong Kong saat kami melakukan pertemuan working group, pada bulan puasa lalu,” kata Konsul Kuncoro, Jumat (15/7).
Saat itu pejabat Imigrasi Hong Kong menjelaskan bahwa PMI yang hanya menyetorkan uang saja dalam investasi Mezzo dan tidak aktif tidak masuk kategori melanggar visa izin tinggal di Hong Kong. “Tapi tidak menutup kemungkinan, dari sekian korban juga ada yang menjadi koordinator, aktif melakukan promosi dan menarik orang lain untuk bergabung, lalu mendapatkan keuntungan dari situ berupa penerimaan bonus. Atau, merekrut anggota. Karena mereka aktif melakukan promosi, perekrutan, lalu mendapatkan keuntungan, mereka bias dikenakan pelanggaran izin tinggal,” ujar Kuncoro.
Bukan hanya itu, PMI korban dugaan penipuan Mezzo bahkan bias dijerat sebagai bagian dari pelaku penipuan investasi ini. Mereka dapat dikategorikan turut serta melakukan perbuatan.
“Memang, ada actor intelektual, namun juga ada actor lapangan. Mereka bias dikategorikan sebagai actor lapangan,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Konsul Andry. Jika dalam kasus investasi Mezzo PMI turut menjadi organizer, promotor, dan marketer, jelas sudah melanggar izin tingal.
“Itu yang ngomong pejabat Imigrasi Hong Kong kepada kami,” tuturnya.
Pidana yang dapat menjerat PMI bukan hanya 2 kasus tersebut. Seperti yang diungkap Konsul Danur, ketika seorang upliner tidak bias menunjukkan bukti bahwa dia sudah menyetorkan uang yang diperoleh dari downlinernya ke upliner di atasnya, maka downlinernya bisa menuntut setoran tersebut.
“Itu akan masuk perkara lain, perkara penipuan biasa,” ujarnya.
Selain itu, korban juga bisa menjadi pelaku dalam tinjauan hukum yang lain. Setiap Mezzo mendapatkan uang, anggotanya mendapatkan prosentase seseuai kelasnya. Ketika uang itu “dicuci” Mezzo dan digelapkan, maka PMI yang terlibat dalam bisnis ini bias dituding sebagai penadah uang haram.
“Dia juga mencicipi uang hasil kejahatan itu,” kata Danur. [Razak]