December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Heboh, di Indonesia, Ribuan Orang Positif Corona Ketahuan Jalan-Jalan di Mall

3 min read
Setiap pengunjung mall diwajibkan memindai kode QR aplikasi pelindung diri (Foto Istimewa)

Setiap pengunjung mall diwajibkan memindai kode QR aplikasi pelindung diri (Foto Istimewa)

JAKARTA – Pemberitaan pekan ini diramaikan dengan banyaknya warga positif Covid-19 di RI yang masih berkeliaran. Ini terungkap dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk melacak dan mendeteksi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Aplikasi ini sudah mulai menunjukkan hasil. Buktinya ribuan positif Covid-19 yang ingin masuk mal terdeteksi.

“Kita berhasil menjaring kasus hitam [positif Covid-19 & kontak erat] 1.625 kasus,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono pekan ini.

“Dari mereka yang tidak diketahui sebelumnya atau sudah diketahui sebelumnya menderita Covid-19 atau kontak erat tetapi mereka masih berkeliaran di jalan.”

Pada PPKM ini pemerintah memang melakukan pelonggaran dengan membuka sejumlah sektor kegiatan ekonomi asal menggunakan protokol kesehatan ketat dan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun enam sektor yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yakni perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, keagamaan, dan pendidikan. Mayoritas kasus hitam yang ditemukan, berada di sektor perdagangan.

“Itu terutama disebabkan karena mereka terdeteksi di sektor perdagangan terutama ketika akan masuk mal [1.464],” lanjutnya.

Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi telah mencapai 20,9 juta orang.

“Dari total 20,9 juta orang tersebut, terdapat 761 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas ditempat publik oleh sistem,” katanya.

“Dan juga terdapat 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik.”

Menurut Luhut, pemerintah akan menindak orang yang masuk dalam kriteria hitam peduli lindungi yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik dengan membawa mereka ke dalam isolasi terpusat.

“Hal ini dilakukan untuk sama-sama menjaga dan melindungi kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, Himpunan Peritel dan Penyewa Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menegaskan orang-orang positif Covid-19 tak bisa masuk ke dalam mal. Karena pihak mal sudah menggunakan QR Code yang terhubung ke PeduliLindungi.

“Sudah menerapkan protokol yang ketat,” tegas Dewan Pimpinan Pusat HIPPINDO keterangan tertulisnnya dikutip dari CNBC, Sabtu (11/09/2021).

“Hanya yang sehat yang bisa masuk mal sesuai SOP dari Kementerian Kesehatan RI. Kami selaku tenant yang di dalam mal sangat mendukung program QR Code ini.”

Di sisi lain, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga membuat aplikasi baru untuk mem-blacklist mereka yang masuk daftar hitam Covid-19 untuk bepergian. Konsepnya, mirip dengan aplikasi PeduliLindungi namun bukan menandai orang terpapar Covid-19 melainkan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kalau Anda berada di tempat yang sudah melakukan pelanggaran, sebelum keluar, Anda di-scan lalu masuk dalam blacklist. Orangnya tidak bisa pergi ke mana-mana nanti karena ke mana pun anda pergi, anda akan ditolak,” kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyarankan warga untuk berkegiatan di rumah masing-masing. Dengan begitu, mereka akan terhindar dari konsekuensi masuk daftar hitam PPKM.

“Kalau Anda melihat suatu tempat itu melanggar, Anda keluar saja daripada nanti ikut kena sanksi. Sanksinya apa? Di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi,” ujarnya.

Anies mengatakan, saat ini teknologi untuk melakukan pengawasan tersebut tengah disiapkan. Dengan ini, diharapkan para pelanggar protokol kesehatan tidak bebas pergi ke mana saja.

“Sama seperti Anda masuk mal, kalau masuk mal begitu di-scan, kalau positif [Covid-19] tidak bisa masuk. Nanti bukan positif [karena] tes, tapi positif sudah melanggar, berada di tempat yang di situ melakukan pelanggar,” katanya.

Sebagai informasi, keputusan ini dikeluarkan Anies Baswedan buntut dari kerumunan yang terjadi di restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan. Pemprov memberikan denda Rp 50 juta ke pengelola. []

Advertisement
Advertisement