Hendak Dilacurkan di Negara Penempatan, Seorang PMI Asal Cianjur Berhasil Diselamatkan
JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Cianjur berinisal IOW, 39, berhasil dibebaskan dari penyekapan jaringan prostitusi oleh Kepolisian Dubai, Uni Emirat Arab pada Senin (10/07/2023). Juli 2023, sekitar pukul 04.00 WS. Selain IOW, pada saat bersamaan polisi juga membebaskan PMI berinisial SP asal Serang, Banten.
Sebelumnya, melalui koordinasi berbagai pihak, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Dubai melakukan pengumpulan informasi untuk menjejak keberadaan IOW. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kepolisian Dubai untuk langkah penyelamatan.
KJRI Dubai telah menemui IOW dan SP di Kantor Pusat Kepolisian Dubai. Kondisi mereka dalam keadaan baik dan sehat. Konjen RI Dubai juga memfasilitasi panggilan video antara IOW dan dua anaknya di Cianjur.
IOW dan SP masih akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Dubai untuk penegakan hukum terhadap sindikat prostitusi di Dubai. Keduanya untuk sementara ditampung di fasilitas akomodasi Dubai Foundation for Women and Children.
Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama Disnaker Cianjur dan BP3MI juga telah menemui keluarga IOW di Cianjur pada 11 Juli 2023. Itu dilakukan untuk menyampaikan secara langsung perkembangan serta langkah-langkah yang akan diambil oleh Kementerian Luar Negeri dan KJRI Dubai terkait penanganan kasus, termasuk fasilitasi pemulangan pasca selesainya proses hukum di Dubai.
“Dihimbau kepada masyarakat agar berhati-hati atas tawaran bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga yang kemudian berpotensi mengalami eksploitasi seksual,” demikian seruan Direktorat PWNI Kemlu.
Hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium pengiriman pekerja sektor rumah tangga kepada pengguna perseorangan di Timur Tengah. Sepanjang tahun 2023, Perwakilan RI di UEA telah memulangkan sebanyak 293 PMI bermasalah ke tanah air. []
Sumber Sindo News