March 16, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hentikan Eksploitasi PMI, Baleg DPR RI Janji Perketat Regulasi Penempatan dan Perlindungan PMI

3 min read

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kunjungan ini bertujuan untuk menggali berbagai masukan dari pemangku kepentingan guna memperkuat regulasi dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Dalam kunjungan tersebut, Baleg DPR RI menggelar pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, perwakilan pekerja migran, pengelola tenaga kerja, serta pihak imigrasi.

Dalam forum diskusi ini, DPR RI mendengarkan berbagai masukan mengenai tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja migran, mulai dari proses perekrutan hingga perlindungan di negara tujuan.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam pertemuan ini adalah perlunya peningkatan perlindungan bagi pekerja migran.

Hal ini mencakup akses kerja yang lebih mudah, peningkatan kapasitas pekerja dalam memahami budaya dan bahasa negara tujuan serta, kepastian hukum bagi mereka yang mengalami permasalahan di luar negeri.

Pihak DPR RI menyatakan bahwa revisi UU Perlindungan Pekerja Migran diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang dihadapi oleh tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Dalam diskusi, Sturman dari Baleg DPR RI mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 saja, lebih dari 87 jenazah pekerja migran telah dipulangkan ke Indonesia.

Angka ini menjadi keprihatinan bersama dan menunjukkan urgensi perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran.

Faktor-faktor seperti ketidakjelasan kontrak kerja, kondisi kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian serta, minimnya akses bantuan hukum bagi pekerja yang mengalami permasalahan menjadi beberapa tantangan utama yang dihadapi oleh PMI.

Selain itu, perwakilan dari pekerja migran menyampaikan aspirasi terkait dengan penguatan peran pemerintah dalam memastikan bahwa para tenaga kerja migran mendapatkan pelatihan yang memadai sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Mereka juga mengusulkan adanya kerja sama lebih erat antara pemerintah pusat, daerah, dan perwakilan Indonesia di luar negeri dalam memberikan pendampingan dan advokasi terhadap pekerja migran yang mengalami masalah di negara tujuan.

Pihak pengelola tenaga kerja juga turut memberikan pandangan mereka mengenai tantangan dalam perekrutan dan penempatan tenaga kerja migran.

 

Berdampak Eksploitasi

Salah satu isu yang disoroti adalah adanya praktik percaloan dalam perekrutan pekerja yang berakibat pada eksploitasi serta, penempatan tenaga kerja di luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur resmi.

Oleh karena itu, mereka berharap revisi UU dapat memperkuat pengawasan terhadap agen-agen tenaga kerja agar pekerja migran mendapatkan perlindungan yang optimal.

Sekda Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa daerahnya merupakan salah satu penyumbang tenaga kerja migran terbesar di Indonesia.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pusat dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya sosialisasi yang lebih masif mengenai hak dan kewajiban pekerja migran agar mereka lebih siap menghadapi tantangan di negara tujuan.

Pihak imigrasi yang turut hadir dalam pertemuan ini juga memberikan pandangannya terkait dengan regulasi keimigrasian yang perlu diperkuat untuk mencegah adanya praktik perdagangan manusia serta pemalsuan dokumen perjalanan bagi calon pekerja migran.

Mereka menegaskan bahwa revisi UU ini harus dapat mengakomodasi langkah-langkah pencegahan terhadap modus-modus penipuan yang kerap terjadi dalam perekrutan tenaga kerja migran.

Ketua Baleg DPR RI menyatakan bahwa semua masukan yang diperoleh dalam kunjungan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran.

DPR RI berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia serta mengurangi angka permasalahan yang mereka hadapi di luar negeri.

Dengan adanya kunjungan kerja ini, diharapkan revisi UU Perlindungan Pekerja Migran dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga kerja Indonesia, meningkatkan kesejahteraan mereka serta, memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik di negara tujuan.

Baleg DPR RI akan terus melakukan serangkaian diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak guna menyempurnakan regulasi ini sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang yang lebih komprehensif.  []

 

Advertisement
Advertisement