December 10, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hindari PMI dari Jerat Hukum, KJRI Gelar Sosialisasi Kenal Hukum

2 min read

HONG KONG – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong akan menggelar acara sosialisasi akbar bertajuk “kenal hukum” agar pekerja migran Indonesia (PMI) di Negeri Beton dapat terhindar dari ancaman pidana. Acara yang akan membahas tuntas aturan-aturan hukum Hong Kong yang mengikat PMI itu juga ditujukan untuk PMI yang berpotensi bermasalah gara-gara perubahan data paspornya.

“Dalam memberikan pemahaman yang komprehensif tentang aturan-aturan hukum di Hong Kong, rencananya tanggal 7 Agustus kami akan melakukan sosialisasi akbar, melibatkan kepompok-kelompok organisasi teman-teman (PMI) di Hong Kong. Para aktivis organsiasi akan berkumpul, kita akan meluangkan waktu dari pagi hingga sore,” kata Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro kepada Apakabar Plus.

Dua kelompok besar PMI diharapkan berkumpul dalam acara tersebut. Yakni, kelompok aktivis organisasi. Informasi yang diperoleh dari acara tersebut diharapkan nantinya bisa mereka bagikan juga ke ribuan PMI yang menjadi anggota organisasi mereka.

Kelompok kedua, PMI yang berpotensi atau rentan terjerat persoalan hukum. “Terutama, prioritas kami, yang terkasus dengan perubahan data paspor,” ujarnya. Hal itu menjadi sorotan khusus, ungkap Konsul Kuncoro, karena berdasarkan survey beberapa organsiasi, dari 497 orang terdapat 200 orang lebih yang memiliki paspor dengan identitas berbeda dari data pribadi mereka yang sebenarnya.

Walaupun sekarang masa berlaku paspor mereka belum habis, kata Konsul Kuncoro, tapi suatu waktu masa berlaku paspor tersebut pasti habis. Dengan penerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), mereka tak memiliki pilihan kecuali mengubah data paspor mereka, disesuaikan dengan dokumen aslinya.

“Di acara itu mereka akan kami beri arahan bagaimana mereka harus bersikap ketika berhadapan dengan situasi tersebut, atau saat berhadapan dengan pihak Imigrasi Hong Kong,” ujar Kuncoro.

“Tujuan acara ini, agar mereka terhindar dari persoalan-persoalan hukum selama bekerja di Hong Kong. Kami tidak ingin melihat saudara-saudara kita teraniaya, masuk penjara. Kami inginnya, mereka bisa bekerja dengan baik dan punya penghasilan untuk keluarga dan masa depannya dengan tenang,” kata Kuncoro. [razak]

Advertisement
Advertisement