Hong Kong Akan Legalkan Hak Pasangan LGBT

Aksi Masa LGBT di Hong Kong (Foto SCMP)
JAKARTA – Pemerintah Hong Kong mengumumkan pada Rabu (2/7/2025) bahwa pihaknya akan mengusulkan undang-undang baru untuk memberikan pengakuan hukum terbatas terhadap pasangan sesama jenis yang menikah secara sah di luar negeri.
Usulan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Tinggi pada 2023 yang memerintahkan pemerintah membuat “kerangka alternatif” untuk mengakui hak-hak pasangan sesama jenis.
Dalam dokumen kebijakan yang dirilis, pemerintah menyatakan bahwa pasangan sesama jenis yang pernikahannya diakui secara hukum di luar negeri akan dapat mengajukan registrasi melalui mekanisme baru. Namun, cakupan hak yang diberikan dibatasi hanya pada hal-hal terkait layanan kesehatan dan kematian.
“Pemerintah merekomendasikan legislasi yang memungkinkan pasangan sesama jenis mendaftar dalam mekanisme registrasi baru, sehingga hubungan mereka dapat diakui secara hukum,” demikian isi dokumen tersebut, seperti mengutip laman NDTV, Jumat (4/7/2025).
Hak-hak yang diakui termasuk kunjungan rumah sakit, pengambilan keputusan medis, akses informasi medis, dan donasi organ, serta hak-hak yang berkaitan dengan kematian pasangan.
Meski merupakan langkah maju dalam sistem hukum konservatif Hong Kong, pengakuan ini dianggap terbatas. Hak-hak yang menyangkut warisan, perpajakan, dan perumahan tidak termasuk dalam usulan tersebut, meskipun menjadi fokus dalam perjuangan hukum komunitas LGBTQ+ sebelumnya.
Rancangan kebijakan ini akan dibahas dalam rapat komite legislatif pada Kamis. Namun, Menteri Urusan Konstitusi dan Daratan Tiongkok, Erick Tsang, belum memberikan jadwal pasti mengenai kapan rancangan undang-undang ini akan disahkan. []