Hong Kong Keluarkan Melarang Peredaran Mie Instan Buatan Indonesia, Begini Sebab dan Begini Sangsinya
HONG KONG – Beberapa waktu yang lalu, publik khususnya kalangan pekerja migran Indonesia di Taiwan sempat dihebohkan dengan peringatan yang dikeluarkan oleh Lembaga Keamanan Pangan Taiwan terkait temuan kandungan berbahaya yang ada dalam mie instan buatan Indonesia. Ujungnya, mie instant merk tersebut dilarang beredar di Taiwan.
Kini, menyusul Hong Kong juga menemukan hal serupa.
Mengutip siaran pers yang dikeluarkan oleh Hong Kong Center for Food Safety (CFS) atau Pusat Perlindungan Pangan Hong Kong kemarin (27/09/2022), Mie Instant buatan Indonesia merk Sedap ditemukan mengandung pestisida, etilen oksida.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mie, kemasan bumbu dan kemasan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida. Badan Internasional untuk Penelitian Kanker mengklasifikasikan etilen oksida sebagai karsinogen atau penyebab kanker Grup 1.
Selanjutnya, otoritas Hong Kong melalui CFS melarang peredaran produk tersebut sebagaimana diatur dalam UU Keamanan Pangan Hong Kong pasal 132.
Bagi siapa saja yang diketahui memiliki maupun mengedarkan akan dikenakan sangsi pidana kurungan maksimum 6 bulan dan denda maksimum HKD 50 Ribu. []