Hukum Anak Melarang Ibu Menikah Lagi
JAKARTA – Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyarankan kepada kita bahwa sebaiknya seorang laki-laki menikahi seorang muslimah yang masih gadis. Dikutip dari Shahih Bukhari,
Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah telah menceritakan kepada kami Muharib ia berkata, ‘Aku mendengar Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata : Aku telah menikah.’ Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku, ‘Bagaimana wanita yang kamu nikahi?’
Kujawab, ‘Aku menikahi seorang janda.’ Beliau pun bersabda, “Kenapa kamu tidak menikah dengan seorang gadis, sehingga kamu dapat bermain-main dengannya?” Lalu aku pun menuturkan hal itu kepada Amru bin Dinar, lalu Amru berkata, ‘Aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata,
‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku, “(Kenapa bukan) wanita yang masih gadis, sehingga kamu dapat bermain-main dengannya dan ia pun dapat bermain-main denganmu.” (HR. Bukhari)
Namun, menikahi seorang janda pun tidak dilarang sepanjang dilakukan dengan niat tulus seperti mengasuh anak yatim yang ditinggalkan oleh suaminya yang telah meninggal atau ditelantarkan oleh suaminya setelah perceraian.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun sejatinya menikahi janda baik yang dicerai oleh suaminya maupun ditinggal mati suaminya. Adalah Siti Khadijah seorang janda beranak tiga yang dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau berusia 25 tahun.
Berdasarkan sejarah, Nabi menikahi janda dalam dua keadaan, yaitu janda yang ditinggal mati suaminya dan janda karena perceraian.
Menikahi janda cerai menurut Islam, baik cerai mati maupun karena perceraian, adalah sama baiknya dengan menikahi seorang gadis.
Namun keutamaan menikahi janda lebih besar apalagi jika diniatikan untuk beribadah kepada Allah SWT dan jika anak yang harus diurus masih kecil dan masih memerlukan bimbingan dari sesosok ayah. Dalam surat Al Baqarah ayat 232 Allah SWT berfirman yang artinya,
“Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, makan jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya.
Apabila telah terjalin kecocokan diantara mereka dengan cara yang baik, itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, itu lebih suci bagaimu dan lebih bersih, dan Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 232).
Atas dasar itulah, seorang anak sebaiknya tidak melarang ibunya untuk menikah lagi karena itu merupakan sebuah kezhaliman atau bahkan perbuatan durhaka kepada ibu.
Seorang janda (ibu) juga memiliki hak untuk menikah lagi setelah ditinggal mati atau dicerai oleh suaminya.
Hal ini dikarenakan pernikahan merupakan sunnah Rasul sekaligus sarana bagi sang ibu dan sang ayah tiri untuk memperoleh ketentraman.
Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya,
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istridari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum : 21).
Allah SWT juga berfirman dalam surat Ar-Rad ayat 38 yang artinya,
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelummu, dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Rad : 38).
Demikianlah ulasan singkat tentang hukum anak melarang ibu menikah lagi. Semoga bermanfaat. []
Sumber Islamic Base