Ibu Jadi PMI, Bapak Kerja Tidak Pulang Setiap Hari, Remaja Dibawah Umur Ini Disetubuhi Tetangganya Berkali-Kali
BOJONEGORO – Tak terima anaknya yang masih berstatus pelajar sebuah SMP disetubuhi, seorang bapak di Bojonegoro melaporkan seorang pemuda yang juga tetangga sebelah rumahnya. Ia melaporkan pemuda tersebut, setelah mendapati cerita dari sang anak telah disetubuhi oleh sang tetangga pada saat rumahnya sedang sepi.
Kejadian ini terjadi pada Jum’at (20/7/2018) kemarin. Bapak korban yang baru pulang bekerja di luar kota sebelumnya mendapat kabar dari para tetangganya, jika sang anak telah disetubuhi oleh pemuda tetangganya. Ia pun mendesak sang anak agar bercerita tentang kejadian tersebut. Sedangkan ibu korban diketahui sudah 5 tahun bekerja di Hong Kong.
Alhasil, dengan terbata-bata, sang anak membenarkan kabar tersebut pada sang bapak. Terkejut dengan jawaban sang anak, ia pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres bojonegoro.
Mendapati laporan persetubuhan anak dibawah umur, polisi pun bergerak cepat dengan menjemput pemuda yang diketahui identitasnya itu. Polisi juga langsung memeriksakan korban melalui visum et repertum.
“Pemuda tersebut langsung ditangkap di rumahnya oleh petugas. Kasus itu kini dalam penanganan Polres Bojonegoro,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Atas kejadian tersebut, pemuda berumur 26 tahun itu dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. []