Ikut Ayah Kandung dan Ibu Tiri, Begini Kondisi Anak PMI Hong Kong Asal Malang yang Viral Mengenaskan
MALANG – Perceraian rumah tangga, seringkali menjadikan anak sebagai korbannya. Terlebih, saat anak dengan terpaksa harus tinggal dibawah pengasuhan orang tua tiri, seringkali ketulusan kasih sayang tidak bisa mereka dapatkan layaknya dari orang tua kandung sendiri.
Seperti yang dialami oleh D (7), yang tinggal ikut ayah kandung dan ibu tirinya di kawasan Kedungkandang Malang kali ini.
Mengutip berbagai sumber media, M menjadi korban penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya yaitu JA (37), ibu tiri yaitu EN (42), kakak tiri yaitu PA (21), nenek tiri yaitu MS (65), serta paman tiri yaitu SM (43).
Kelima orang yang menjadi pelaku penganiayaan tersebut kini menjalani penahanan di Polresta Malang untuk disidik dan dilanjutkan ke penuntutan ke Pengadilan.
D sejak beberapa tahun belakangan harus hidup bersama keluarga tirinya yang kejam, setelah ayahnya digugat cerai oleh ibu kandung D yang saat ini tengah bekerja di Hong Kong.
Sebelumnya, D tinggal di kawasan Dampit sampai dengan menyelesaikan TK, kemudian dibawa oleh JA untuk hidup dengan istri baru dan keluarga istri barunya di Kedungkandang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto para tersangka telah menyiksa dan menyekap korban di dalam rumah selama 6 bulan.
Motif penganiayaan ini lantaran korban disebut sering mencuri makanan.
“Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin,” jelasnya, Kamis (12/10/2023)
Menurut Danang Yudanto, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan ini.
JA, ayah kandung korban memasukkan tangan bocah tersebut ke dalam panci berisi air mendidih.
Korban juga dipukul menggunakan kemoceng dan lidahnya ditempeli rokok yang masih menyala.
Pria 37 tahun itu sempat mencekik leher korban dan menendangnya.
Sementara, PA, ibu tiri korban berulang kali memukul pipi D menggunakan tangan.
Para tersangka lain juga menyiksa korban dengan senjata tajam dan tangan kosong.
Sejumlah barang bukti kasus penganiayaan juga diamankan seperti kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.
Kelima tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya lima tahun penjara. []