April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ilegal dan Membahayakan Peminumnya, Peramu Miras Oplosan Di Ciduk Polisi

1 min read

YUEN LONG – Tim reserse dari Kepolisian Distrik Yuen Long berhasil membongkar praktik meramu miras ilegal setelah sekian waktu lamanya melakukan pengintaian kemarin(17/07/2018) sekira jam 09:00 pagi di sebuah toko kawasan Castle Peak Road nomor 211-223 Yuen Long.

Diberitakan Oriental Group, penangkapan tersebut berawal saat petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menemukan telak baik pelaku, adegan meramu hingga barang bukti di tempat mereka selama ini menjalankan usaha ilegal. 3 orang asing, yang terdiri dari 1 pria asal Nepal pemegang resident Hong Kong, 1 pria asal Nepal dengan status Paperan dan 1 perempuan asal Nepal di bekuk. Ketiganya bekerjasama menjalankan usaha ini untuk dipasarkan di pasar ilegal. Salah satu dari pelaku merupakan paperan asal Pakistan.

Pelajaran Penting Dari Kejadian 2 BMI “Tepar” Mabuk Miras Di Jembatan Mong Kok

Disamping menahan ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan 200 botol berbagai merk bir dan arak, serta dua drum arak buatan non pabrikan atau tradisional dengan total nilai keseluruhan sebesar HKD 26.000.

Mabuk Miras, Dua BMI Teler Di Jembatan

Atas perbuatan mereka, menurut ordonasi Hong Kong, bisa diancam hukuman penjara maksimal dua tahun serta denda maksimal HKD 1 juta.

Peredaran miras oplosan dan ilegal selama ini ditengarai menjadi pemicu banyak kerusuhan sosial. Mulai dari aksi premanisme di jalanan, aksi pelecehan seksual, bahkan aksi kekerasan. Pertengahan tahun kemarin, 3 orang PMI dilarikan ke rumah sakit lantaran dikabarkan juga mengkonsumsi miras oplosan dalam dosis yang tidak wajar di jembatan Mong Kok. [Asa]

Advertisement
Advertisement