Imigrasi Giat Mengajak Seluruh Masyarakat Cegah Perdagangan Orang
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang membentuk desa binaan guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan angka kasus TPPO yang marak terjadi.
Imigrasi Karawang juga gencar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ke perangkat desa maupun kecamatan dan mengundang seluruh elemen masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang TPPO serta modus-modus yang sering digunakan oleh para pelaku.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jonni Silitonga, mengatakan, “Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).”
Salah satu modus yang paling sering terjadi dalam TPPO adalah melalui praktik Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. PMI non prosedural adalah pekerja migran yang berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi dan tidak memiliki dokumen yang sah.
“Salah satu dampak negatif dari praktik PMI non prosedural adalah adanya kecenderungan peningkatan kasus TPPO. Ini yang perlu diwaspadai,” ujar Jonni dalam keterangannya pada Senin (1/3/2024).
Jonni menegaskan, untuk mengatasi TPPO, diperlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama perangkat desa yang menjadi garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Bicara mengenai TPPO ini memang sangat kompleks. Banyak persoalan yang harus diselesaikan secara duduk bersama antar satu lembaga dengan lembaga lainnya,” tegasnya.
Dengan terbentuknya desa binaan, diharapkan dapat menjadi sarana pertukaran informasi lintas stakeholder dalam rangka pencegahan TPPO.
“Jadi apabila ada yang mengetahui mengenai potensi terjadinya TPPO, maka dapat segera berkoordinasi, supaya respon pencegahannya dapat berjalan dengan cepat,” pungkas Jonni. []