December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ingat, Pedagang Online Wajib Melaporkan Seluruh Data Transaksi ke BPS

2 min read

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau yang dikenal pedagang online melaporkan data dan informasi.

Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, data dan informasi yang dilaporkan termasuk jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi PMSE.

Kata dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut dia, aturan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Pemerintah telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut,” kata Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Pelaporan data oleh PPMSE nantinya dapat dilakukan melalui platform Indonesia Data Hub atau Indah. Platform ini menawarkan empat pilihan moda; electronic form, unggah berkas, kunjungan, dan machine to machine.

“BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB atau UN Fundamental Principles of Official Statistics,” lanjut Amalia.

Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 dikeluarkan dengan mempertimbangkan potensi besar transaksi digital sebagai akselerator perekonomian Indonesia.

BPS mencatat penetrasi akses internet Indonesia pada 2022 telah mencakup sekitar 183 juta penduduk. Dari jumlah itu, 16,51 persen di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa.

Menimbang hal tersebut, dia mengatakan pemerintah perlu memiliki data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif agar dapat dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data (data-driven policy).

Dengan begitu, dia berharap seluruh aktor dalam ekonomi digital dapat memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencakup lebih dari 99 persen usaha di Tanah Air. []

 

Advertisement
Advertisement