April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ini Aturan Hukum PRT Hamil di Hong Kong

2 min read

HONG KONG – Baru-baru ini komunitas pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong ramai membicarakan adanya pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang menggugat bekas majikannya HK$500 ribu lebih di Pengadilan Distrik. Pro dan kontra pun hadir, menyikapi kasus tersebut.

“Hampir Rp1 miliar! Gile luh Ndro!” tulis seorang PMI dengan akun Facebook Devi Eka Saputri, memberikan komentar di postingan Apakabar Plus.

Sedangkan PMI dengan akun Mukiyem Love Mukidi menulis komentar, “Bikin masyarakat Hong Kong takut ambil babu (PRT) Indonesia. Diberi betul HK$500 ribu, duite nenek moyangnya opo?”

Tidak semua berkomentar mencibir WU, PMI yang menggugat bekas majikannya. Ada pula yang membelanya.

“Kelihatannya masih banyak pekerja asing yang tidak bisa bersyukur atas perlindungan undang-undang negara penempatan yang melindungi pekerja tanpa pandang bulu. Dilindungi tapi malah sok gak butuh perlindungan. Sebenarnya, kalau gak ada pelanggaran ya enjoy aja. Denda dikenakan karena adanya pelanggaran. Jadi, perlu kita berpikir positif, jangan cuma memandang sebelah mata. Karena adanya suatu hal kita harus bisa mengambil pelajaran, bukan cuma sebelah pihak. Pembantu pun bisa didenda yang gak masuk akal jika melakukan pelanggaran. Undang-undang itu diadakan karena sudah dipikirkan matang-matang oleh pemerintahnya,” tulis Maida Safabakti.

Agar pro dan kontra yang terjadi memiliki dasar dan pijakan, Apakabar Plus berusaha memberikan informasi aturan hukum tentang PRT asing hamil saat bekerja di Negeri Beton. Informasi ini didasarkan pada pedoman yang dikeluarkan Labour Department Hong Kong di website resminya. Informasi tersebut dapat dibaca di link http://www.labour.gov.hk/eng/public/wcp/FDHguideIndonesian.pdf.

Bab 6 pedoman yang berisi tanya-jawab itu berjudul “Perlindungan untuk Pekerja yang Hamil”.

Berikut ini tanya-jawab itu selengkapnya:

“Dalam situasi apa saja Penata Laksana Rumah Tangga (PRT) berhak mendapat cuti bersalin yang dibayar gajinya?”

Penata Laksana Rumah Tangga mendapat cuti bersalin 10 minggu yang dibayar bila:

  1. Telah bekerja tidak kurang dari 40 minggu sebelum masa cuti bersalinnya yang direncanakan;
  2. Telah memberitahu majikan tentang kehamilannya, diperkuat dengan surat keterangan dokter; dan
  3. Telah mengajukan surat keterangan dokter yang menentukan tanggal kelahiran, bila diminta oleh majikannya.

“Berapa jumlah tunjangan untuk cuti bersalin? Kapan harus dibayarkan?”

Perhitungan tunjangan cuti bersalin yang dibayar adalah empat per lima dari gaji biasa. Waktu pembayaran tidak boleh lewat dari tanggal pembayaran gaji yang biasa

“Bolehkah majikan memecat Penata Laksana Rumah Tangga yang hamil?”

Tidak. Kecuali dalam hal pemecatan segera karena kelakuan sangat buruk, majikan tidak boleh hubungan kerja Penata Laksana Rumah Tangga yang hamil mulai dari tanggal kehamilannya diperkuat dengan surat keterangan dokter, sampai waktu dia direncanakan mulai masuk bekerja lagi setelah berakhir cuti bersalinnya.

Bila melanggar ketentuan ini, majikan diancam tuntutan pidana dengan hukuman denda HK$100,000. Majikan juga harus membayar Penata Laksana Rumah Tangganya:

  1. Gaji sebagai ganti pemberitahuan;
  2. Pembayaran tambahan sejumlah satu bulan gaji sebagai ganti rugi; dan
  3. Pembayaran untuk 10 minggu cuti bersalin bila dia memang berhak menerima pembayaran tersebut seandainya tidak dipecat.

Sesuai dengan ketentuan bagian Perlindungan Kerja dari Peraturan Pekerjaan, Penata Laksana Rumah Tangga juga dapat menuntut cara penyelesaian yang lain atas pemecatan yang tidak beralasan dan tidak sah. [razak]

Advertisement
Advertisement