Ini Isi Kode Etik Agensi
2 min readHONG KONG – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Kamis (16/2), meluncurkan Kode Etik Agensi. Peluncuran rambu-rambu bagi agensi sebagai pedoman penempatan PMI yang tansparan dan akuntabel ini dilakukan langsung oleh Konsul Jenderal Tri Tharyat di hadapan perwakilan agensi dan media, di ruang Ramayana KJRI.
“Pada hari ini, Konsul Jenderal RI, Tri Tharyat, meluncurkan Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong yang akan mulai berlaku tanggal 1 Maret 2017,” kata Tri Tharyat, dalam siaran pers yang diunggah di akun resmi Facebook KJRI Hong Kong.
KJRI mengklaim, Kode Etik yang ditandatangani Konjen Tri Tharyat pada 14 Februari 2017 ini merupakan pedoman pelaksanaan bisnis penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong secara adil. Kode Etik disusun dengan merujuk pada peraturan yang berlaku di Indonesia dan Hong Kong. Termasuk, Code of Practice for Employment Agencies yang dikeluarkan Labour Department Hong Kong pada 13 Januari 2017.
Kode Etik yang dimuat dalam Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Nomor 007/II/2017 ini berisi berbagai ketentuan yang terkait dengan kewajiban, larangan, sanksi, dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam Kode Etik ini. Termasuk di dalamnya kewajiban agensi dalam proses perolehan akreditasi, kedatangan awal PMI, dan selama PMI bekerja di Negeri Beton.
Dalam Kode Etik berisi 20 poin tersebut KJRI membagi jenis pelanggaran dalam tiga kategori. Yakni, pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat.
“Sanksi atas pelanggaran dimaksud diputuskan oleh Tim Citizen Service KJRI hong Kong dalam bentuk: (1) peringatan tertulis, (2) pemberhentian sementara kegiatan penempatan TKI, dan (3) pencabutan tanda daftar,” kata Tri.
Di salah satu ketentuan dalam Kode Etik itu disebutkan, agensi tidak boleh menempatkan PMI pada calon majikan yang memiliki catatan kriminal atau masuk dalam daftar hitam. Agensi juga dilarang mempekerjakan PMI pada calon majikan yang tidak menyediakan tempat tinggal yang layak.
Jika Kode Etik ini dijalankan dengan benar, maka tidak akan ada lagi PMI yang terlantar di rumah sakit dan saat menghadapi kasus hukum. Sebab, salah satu kewajiban agensi adalah melaporkan kepada KJRI Hong Kong sesegera mungkin jika ada PMI yang sakit, meninggal dunia, melarikan diri dari rumah majikan, dan mendapatkan perlakuan tidak layak. Kode Etik juga mewajibkan agensi untuk memberikan pendampingan saat melapor ke otoritas Hong Kong dan mediasi jika mengalami masalah pidana, perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. [razak]
BOKS: Agen dilarang untuk:
- Menahan dan/atau menyimpan papsor dan/atau Kontrak Kerja TKI;
- Memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku;
- Membantu pengesahan Kontrak Kerja yang tidak sesuai peruntukannya;
- Melakukan praktek Sub-Agensi penempatan TKI dalam berbagai bentuk, termasuk meminjamkan stemple dan tanda tangan kepada Agen lain yang tidak terdaftar pada KJRI Hong Kong.
[Sumber: Kode Etik Agensi]