April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jangan Takut, Begini Cara Hadapi Peretas Sosmed

5 min read

ApakabarOnline.com – Hacking adalah kegiatan memasuki sistem melalui sistem operasional lain yang dijalankan oleh Hacker. Tujuannya untuk mencari hole/bugs pada sistem yang akan dimasuki atau mencari titik keamanan sistem tersebut. Dalam tujuan negatif, istilah ini dikenal juga dengan Cracking.

Di Indonesia, tercatat 1,2 miliar serangan hack terjadi setiap hari. Berbagai jenis kasus pun bermunculan, mulai dari rekening pribadi yang dijebol, hingga data-data penting perusahaan yang dicuri.

Sayangnya, berbagai kasus peretasan di dunia maya ini sebagian besar terjadi dengan kondisi korban tidak menyadari bahwa ia sedang diretas. Semuanya terjadi secara diam-diam, seolah tidak ada apa pun yang terjadi.

 

Mencegah Peretas WhatsApp

Dengan jumlah pengguna yang mencapai lebih dari 1 miliar, situs jejaring sosial WhatsApp tidak selalu aman dari yang namanya peretasan.

Akibat dari peretasan ini sendiri dapat berbahaya bagi pengguna. Pasalnya, pesan-pesan dan data pribadi dapat terekspos dengan diretasnya akun pengguna.

Agar terhindar dari hal yang tak diinginkan tersebut berikut beberapa cara untuk melindungi WhatsApp dari para hacker jahil:

 

  1. Pakai aplikasi pengunci pihak ketiga

WhatsApp memang tidak menyediakan metode keamanan ketika pengguna akan membuka aplikasi. Namun terdapat aplikasi pihak ketiga yang menawarkan keamanan lebih ketika akan membuka WhatsApp.

Dengan menggunakan aplikasi pengunci, nantinya ketika pengguna akan membuka WhatsApp, akan diminta untuk memasukkan kode pin atau pola terlebih dahulu, sehingga tidak sembarang orang bisa membuka aplikasi tersebut kecuali pemiliknya sendiri.

  1. Gunakan Two-step Verification

Two-step Verification ini berguna untuk melindungi akun ketika akan membuka dari ponsel baru.

Dengan adanya fitur ini pengguna nantinya diminta untuk memasukkan pin ketika hendak membuka akun WhatsApp-nya di ponsel baru.

Pengguna dapat mengaktifkan fitur di WhatsApp ini dengan membuka Settings -> Account -> Two-step Verification

  1. Periksa kode enkripsi dalam percakapan privat

Untuk memastikan apakah isi obrolan telah dienkripsi, pengguna dapat memeriksa kode enkripsi secara manual.

Dengan membuka profil lawan bicara, pengguna dapat masuk ke dalam menu Encryption yang di sana terdapat 40 kode angka dan kode QR.

Dalam obrolan kedua, pengguna akan memiliki 40 kode dan kode QR yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa isi obrolan sudah terenkripsi dengan aman.

  1. Mengaktifkan notifikasi keamanan

Untuk menambah keamanan, pengguna dapat mengaktifkan notifikasi keamanan. Nantinya pengguna akan mendapatkan notifikasi apabila akunnya dibuka di gawai lainnya, baik laptop, PC maupun ponsel lainnya.

Pengguna juga akan mendapatkan notifikasi jika kode-kode keamanannya berubah.

Isi obrolan dalam WhatsApp tentunya sudah terenkripsi yang dalam artian pihak WhatsApp dan pihak ketiga lainnya tidak dapat mengakses isi dari obrolan tersebut.

Biasanya pengguna akan mem-backup seluruh isi chat ke dalam cloud yang disediakan oleh Google Drive atau iCloud.

Disarankan untuk pengguna tidak mem-backup isi obrolan ke dalam cloud dikarenakan file isi obrolan tersebut tidak terenkripsi oleh WhatsApp, sehingga akan lebih mudah untuk diretas.

  1. Hati-hati terhadap tautan palsu

Seringkali melalui SMS, pengguna mendapatkan pesan yang mengatakan akun WhatsApp-nya sudah habis masa berlangganannya atau tidak dapat diaktifkan kembali.

Pengguna diharapkan untuk tidak mempercayai pesan tersebut apalagi menekan tautan yang terdapat dalam pesan tersebut, karena bisa saja dalam tautan itu berisi virus.

  1. Pakai aplikasi WhatsApp resmi untuk versi desktop

Salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh WhatsApp adalah pengguna yang menggunakan aplikasi WhatsApp Desktop yang tidak resmi. Dengan demikian, data mengenai akun pengguna dapat diambil oleh peretas.

  1. Mengatur perihal privasi di WhatsApp

Sistem penambahan kontak di WhatsApp cukup dapat dilakukan dengan menambah nomor ponsel saja. Dengan begitu, orang lain dapat menghubungi pengguna dengan mudah.

Namun pengguna disarankan untuk menjaga data diri seperti foto dari pengguna-pengguna lain yang tidak dikenal dengan cara mengaktifkan personal info yang nantinya dapat dilihat oleh kontak/teman-teman pengguna.

 

Mencegah Peretas Facebook

Antisipasi terhadap hal ini, pengguna akun facebook perlu:

  1. Membuat password yang sulit untuk diketahui atau ditebak oleh pihak lain. Suatu Password dianggap kuat apabila karakter yang digunakan berupa kombinasi huruf, angka, dan simbol.
  2. Menjaga kerahasiaan password akun facebook dan menggantinya secara berkala.
  3. Tidak sembarangan mengakses akun facebook dengan fasilitas internet publik.
  4. Waspada dan berhati-hati dalam membuka link/tautan atau aplikasi yang dikirimkan atau di-posting oleh pengguna facebook lain karena beberapa di antaranya merupakan trojan atau malware yang digunakan pelaku kejahatan untuk mendapatkan user name dan password pengguna facebook secara ilegal.

 

Pada beberapa kasus lain, terdapat pelaku yang membuat akun facebook dengan menggunakan identitas (nama, alamat, foto) korban dengan tujuan agar diri pelaku dan konten yang dikirimkan oleh pelaku dianggap seolah-olah berasal dari korban. Terhadap hal demikian, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai “manipulasi Informasi atau Dokumen Elektronik” yang dapat dijerat dengan Pasal 35 UU ITE.

Payung Hukum Untuk Mengadili Peretas

Peretasan akun media sosial merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi:

Pasal 30

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang meretas akun media sosial milik orang lain, adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 30 ayat (3) UU ITE, terdapat pada pasal 46 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

Pasal 46

(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).

Jadi Pelaku yang meretas akun media sosial milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).

Bagaimana Upaya Hukum Jika Perangkat Elektronik Atau Akun Media Sosial Anda Diretas Oleh Orang Tak Dikenal.

pertama, jika anda mengalami akun media sosial diretas oleh orang lain secara melawan hukum, bisa membuat laporan pengaduan ke penyedia aplikasi. laporan pengaduan ini bisa menjadi bukti kalau anda mengalami peretasan akun media sosial oleh orang tidak dikenal.

Langkah Jika Sudah di Retas

jika anda mengalami akun media sosial diretas oleh orang lain secara melawan hukum, bisa membuat laporan pengaduan ke penyedia aplikasi. laporan pengaduan ini bisa menjadi bukti kalau anda mengalami peretasan akun media sosial oleh orang tidak dikenal.

anda bisa membuat laporan dugaan tindak pidana peretasan media sosial ini ke Polda yang sudah memiliki penyidik kualifikasi cyber crime.

ketiga, anda bisa membuat pengaduan dan permintaan perlindungan ke Komisi Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika orang yang melakukan peretasan mengancam jiwa dan keselamatan anda. []

Advertisement
Advertisement