Jengkel, Hilang Kesabaran, Seorang PRT Asing Mencekik dan Menggigit Nenek Majikan Lansia yang Menderita Demensia

HONG KONG – Menjadi PRT asing dengan job menjaga lansia memang seringkali memerlukan pengetahuan dan kelapangan dada ekstra. Terlebih jika lansia yang menjadi tanggungjawabnya memiliki kondisi tertentu. Jika memang merasa tidak sanggup, akan lebih baik tidak mengambil job tersebut daripada pada perjalanannya akan memunculkan masalah.
Peristiwa demikian sudah sering sekali terjadi. Terkini, seorang PRT asing berinisial KT (39) harus berurusan dengan sistem penegakan hukum di Singapura setelah terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap nenek majikannya yang berusia 90 tahun.
Disamping nenek, KT juga bertanggungjawab menjaga dan merawat suami nenek tersebut yang berusia 91 tahun.
Nenek tersebut kondisinya membutuhkan bantuan untuk bergerak dan makan, dan kondisi fisiknya lemah. Ia juga harus memakai pampers.
Begitu juga dengan suami si nenek alias kakek yang berusia 91 tahun, juga memakai pampers dan memerlukan alat bantu jalan untuk bergerak. Ia juga menderita diabetes dan tekanan darah tinggi.
KT mulai bekerja di tempat tersebut sejak November 2024 silam.
Sedangkan peristiwa penganiayaan yang menyeret KT ke meja hijau terjadi pada 3 Januari 2025.
Hari itu sekira pukul 10 malam, KT menelpon majikannya yang adalah cucu dari nenek tersebut dan memberitahu bahwa sang nenek jatuh di kamar mandi.
Setelah secara medis mendapat penanganan, antara hasil rekam medis dan rekaman CCTV akhirnya KT pada 12 Januari 2025 harus menjalani penahanan karena terbukti KT mencekik leher sang nenek dan menggigit lengan kirinya serta menampar muka.
Di persidangan Singapore State Courts pada 30 April 2025 terungkap, KT mengaku stres dan sangat tertekan dengan ulah nenek tersebut. Diketahui, nenek tersebut menderita demensia alias pikun. Hingga ulahnya membuat KT sering dibuat kerepotan.
Dalam bagian lain dari rekaman CCTV, beberapa kali adegan kekerasan juga dilakukan sang nenek terhadap KT yang antara lain seperti melemparkan pampers bekas pakainya ke muka KT, melempatkan makanan ke tubuh KT, bahkan pernah pula meludahi wajah KT dan menjambak rambut KT.
Dalam nota pembelaannya, KT mengaku job yang dia tandatangani menyebut tidak merawat lansia, tidak ada lansia di rumah tempat majikan yang menandatangani kontrak kerjanya, dan jobnya adalah mengurus pekerjaan rumah serta antar jemput anak sekolah usia 9 tahun.
Melalui lawyer yang disediakan NGO yang membantunya, KT menunjukan bukti bukti terkait dengan kontrak kerjanya.
Saat ditanya mengapa tidak langsung ditolak saat awal bekerja, KT mengaku berada di posisi yang sangat lemah, dan dia sedang memerlukan uang untuk biaya pendidikan anak-anaknya di kampung halaman serta biaya pengobatan ibunya yang kondisinya juga stroke.
Sidang akan kembali digelar pada 4 Juni 2025 mendatang.