JPU : Tudingan Pelecehan Seksual Rekayasa, Ferdy Sambo Suruh Istrinya Bohong
JAKARTA – Terungkap di persidangan bahwa tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, ternyata tidak benar.
Ternyata Ferdy Sambo yang telah menyuruh Putri Candrawathi untuk membuat laporan dengan memberikan informasi bohong ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sehingga laporan yang diajukan Putri Candrawathi mengenai pelecehan seksual kepada Polres Metro Jakarta Selatan, merupakan laporan palsu.
Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadialan Negeri Jaksel pada sidang Perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).
“Bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta saksi Putri Candrawathi selaku istri agar membuat laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/STKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 atas nama pelapor Putri Candrawati dan terlapor atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat.”
“Saat itu, Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren III nomor 46 yang dilakukan oleh pelapor Nofriansyah Hutabarat kepada saksi Putri Candrawathi.
“Padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar,” kata JPU di sidang Perdana Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Putri Candrawathi bersikukuh mengaku menerima tindak kekerasan seksual dari Brigadir J.
Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi bersikukuh mengatakan telah mengalami pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Polisi pun melakukan pendalaman terkait laporan ini.
Ternyata belakangan diketahui, Ferdy Sambo yang meminta Putri untuk mengubah keterangan lokasi, dari yang sebenarnya terjadi di Magelang menjadi Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Untuk itu, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri yang sebelumnya sudah dihentikan polisi, lalu mulai mendapatkan perhatian kembali.
“Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, `Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga`,” kata Putri yang ditirukan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Senin (29/08/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pengakuan Putri tidak bisa dibuktikan lebih lanjut, sebab penjelasannya selalu berubah-ubah.
Oleh karena itu, hal ini menjadi tugas penyidik untuk mendalami bukti-bukti apakah benar terjadi kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo itu. []