October 24, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jual ATM untuk Money Loundry, Seorang PMI Asal Ponorogo Ditahan di Hong Kong Saat Hendak Terbang Pulkam

1 min read

JAKARTA – Entah mengetahui atau tidak, seorang PMI asal Ponorogo Jawa Timur menanggung resiko yang berkonsekwensi hukum berat, setelah dirinya menyerahkan ATM berikut rekening atas namanya kepada seseorang dengan imbalan uang. Belakangan diketahui, rekening berikut ATM tersebut oleh orang yang menerima digunakan untuk aktifitas kejahatan pencucian uang atau money loundry.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo Suko Kartono, pada Rabu (22/10/2025) kemarin.

“Kami mendapat informasi ada satu TKW yang ditahan di Hong Kong, tapi identitasnya belum bisa dipastikan karena sampai sekarang KBRI maupun BP2MI belum memberikan data resmi. Informasinya baru beredar lewat media sosial,” kata Suko.

Menurut Suko, pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong yang saat ini mendampingi PMI tersebut.

“KBRI belum merilis identitas karena proses hukum masih berjalan. Kami juga belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan berangkat secara legal melalui perusahaan penyalur atau tidak. Jika sudah ada nama dan alamatnya, kami akan cek melalui sistem,” ujarnya.

Disnaker Ponorogo memastikan akan memberikan pendampingan dan membantu proses pemulangan jika terbukti  PMI tersebut benar berasal dari Ponorogo.

“Setelah proses hukum selesai dan laporan resmi kami terima, kami siap membantu proses pemulangannya,” kata Suko.

Peristiwa ini seyogyanya menjadi pembelajaran bagi seluruh pembaca, bahwa rekening pribadi merupakan sesuatu yang bersifat personal, privat dan tidak bisa dipindahtangankan.

Sebelum peristiwa ini terjadi, beberapa kali ApakabarOnline mengangkat informasi himbauan dari otoritas Hong kong berkaitan dengan larangan memindahtangankan rekening bank untuk kepentingan apapun. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply