April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jualan Sepatu Merk Nike Tembakan, Seorang PRT Hong Kong Di Penjarakan

1 min read

HONG KONG – Peredaran merk tembakan atau palsu alias bajakan di Hong Kong merupakan sebuah pelanggaran hukum. Berbagai media Hong Kong sering mengangkat pemberitaan perihal razia barang bajakan alias tembakan untuk melindungi hak cipta pemegang merk serta melindungi konsumen dari akibat buruk yang diakibatkan. Menjual, mengedarkan apalagi memproduksi barang bajakan, tentu memiliki konsekwensi hukum tersendiri.

Seperti yang dilakukan oleh seorang PRT Asing di Hong Kong yang dijerat dengan pasal berlapir lantaran tertangkap basah menjual sepatu merk Nike bajakan. Dilansir Asia Times dari Sun Web Hong Kong, seorang PRT asal Filipina bernama Geraldine Hurboda dihadapkan ke pengadilan setelah terbukti menjual delapan pasang sepatu Nike palsu di seputaran Gereja St Joseph  di Garden Road. Geraldine menjajakan barang dagangannya di trotoar.

Tertangkapnya Geraldine membuat dia kehilangan pekerjaannya sebagai PRT lantaran harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan.

Geraldine di dakwa dengan pasal berlapir, pelanggaran ijin tinggal atau penyalahgunaan visa, dimana visa dia sebagai PRT tidak boleh melakukan aktifitas komersiil lainnya, serta pelanggaran menjual barang bajakan. Atas kesalahannya, hakim kemarin (23/07/2018) memerintahkan untuk menghukum Geraldine dengan hukuman penjara 6 minggu untuk pelanggaran penyalahgunaan visa serta dua minggu untuk pelanggaran menjual barang bajakan. Disamping itu, usai menjalani hukuman, Geraldine terkena sangsi tidak boleh mencari pekerjaan di Hong Kong alias di blacklist selama 12 bulan sekeluar dari hukuman penjara. [Asa]

Advertisement
Advertisement