December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jumlah Jamaah Haji Asal Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Terus Bertambah

2 min read

JAKARTA – Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) merilis data terbaru jemaah haji yang meninggal dunia. Tercatat total jemaah haji yang wafat di Kota Madinah berjumlah 11 orang.

Total jumlah ini setelah ada penambahan dua jemaah yang wafat yakni Neneng Sumiyati Gatot Sumantajaya pada Jumat (02/06/2023) pukul 18.51 WAS atau 22.51 WIB dan Amsar Masim Lisen pada Sabtu (03/06/2023) pukul 16.25 WIB atau 20.25 WIB. Keduanya dilaporkan wafat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah.

Neneng Sumiyati tercatat sebagai jemaah haji asal kelompok terbang (Kloter) 7 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG-07). Sementara Amsar Masim tercatat sebagai jemaah haji dari Kloter 18 Jakarta-Bekasi (JKS-18).

Hingga Minggu (04/06/2023), tercatat sudah ada 185 kloter dengan 70.456 jemaah haji yang tiba di Tanah Suci. Dari angka tersebut, 21.549 di antaranya merupakan jemaah lanjut usia (lansia).

Mereka adalah para jemaah haji gelombang I yang diberangkatkan ke Madinah terlebih dulu. Setelah selama sembilan hari berada di Madinah, jemaah akan didorong ke Makkah untuk ibadah umrah dan dilanjutkan dengan haji.

Berikut daftar jemaah haji Indonesia yang meninggal di Madinah hingga hari ke-12 operasional haji dilansir dari Liputan6.com.

 

  1. Suprapto Tarlim Kertowijoyo (SOC-03)
  2. Achmad Suhadak Riduwan (SUB-09)
  3. Langen Delem Dussalam (SUB-01)
  4. Ibnu Syahid Dasjil (SUB-02)5. Aminah Uyu Sunarta (JKS-07)
  5. Nia Kurniasih (JKS-02)7. Suryati Busir (SUB-02)
  6. Masrikan Rejo Nasikun (SOC-04)
  7. Tasmi Kasan Mukrim (SOC-15)
  8. Neneng Sumiyati Gatot Sumantajaya (JKG-07)
  9. Amsar Masim Lisen (JKS-18)

 

Diketahui, sebelumnya Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan mengenai calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan dapat digantikan dengan anggota keluarga lain.

Melansir Indonesiabaik.id, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M. Isi dari kebijakan tersebut mengenai calon jemaah haji yang wafat dan dapat digantikan oleh anggota keluarga merupakan jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) namun wafat sebelum berangkat.

Jemaah haji yang meninggal dapat diganti oleh suami/istri/anak kandung/menantu dan pengajuan pergantian ini harus diketahui oleh RT, RW, lurah, dan camat. Verifikasi data pengajuan pergantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU. Jemaah haji yang diganti diberangkatkan pada musim haji berjalan atau tahun berikutnya. []

Advertisement
Advertisement