Kabar Duka, Satu Lagi PMI ABK Meninggal Dunia Diatas Kapal China
JAKARTA – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang berprofesi sebagai Awak Buah Kapal (ABK) Perikanan asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan bendera China kembali dilaporkan meninggal dunia. ABK tersebut bernama Yadi, asal Lampung, bekerja di kapal LU QIAN YUAN YU 117 kemudian dipindahkan ke kapal LU QIAN YUAN YU 118 bersamaan dengan proses transfer cumi hasil tangkapan.
Laporan tersebut diterima oleh Fisher Centre SAFE Seas Bitung pada Rabu (08/07/2020). Berdasarkan keterangan pers yang beredar, korban dilaporkan meninggal akibat sakit karena selama di kapal sering mendapat perlakukan tidak manusiawi dari kapten kapal. Pengelola Fisher Centre Bitung Laode Hardiani mengatakan, selama bekerja di kapal LU QIAN YUAN YU 118 ABK Indonesia mengalami kekerasan fisik, makanan tidak terjamin, dan ABK yang sakit tetap dipaksa bekerja.
“Walaupun sudah banyak korban, perlakuan yang diterima oleh ABK Indonesia di kapal China tidak berubah” kata Laode Hardiani.
Dia melanjutkan, Yadi mengalami pemukulan dari kapten dan tendangan yang mengenai dada korban. Yadi meninggal pada saat kapal melakukan operasi penangkapan cumi di perairan Argentina sekitar 2 minggu lalu.
“Setelah pemukulan itu Yadi langsung jatuh sakit. Ironisnya lagi pada saat sakit Yadi tidak diberi makan, ketika kondisi sudah kritis baru diberi roti dan susu,” kata Laode.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, di atas kapal LU QIAN YUAN YU 118 terdapat 12 orang ABK asal Indonesia yang direkrut oleh 3 agen pemberangkatan ABK di Indonesia.
“Ke-12 orang ABK tersebut diberangkatkan oleh perusahaan berbeda yaitu masing-masing oleh PT MTB, PT DMI, dan PT MJM,” kata Abdi.
Adapun korban meninggal atas nama Yadi direkrut dan dikirim oleh PT MTB di Tegal. Seperti diketahui, PT MTB tidak memiliki izin operasional yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan dan Surat Izin Perusahan Penempatan Pekerja Migran (SP3MI) dari Kementerian Tenaga Kerja.
“Berdasarkan catatan kami, sampai saat ini terdapat 27 orang ABK Indonesia yang menjadi korban dari PT MTB dengan status meninggal, hilang, dan selamat,” imbuh Abdi.
Kejadian ini menambah daftar korban ABK Indonesia yang direkrut dan dikirim bekerja ke kapal ikan China oleh PT MTB. Proses penegakan hukum terhadap pimpinan PT MTB telah dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah sejak tanggal 17 Mei 2020 dengan melakukan penahanan kepada Direktur dan Komisaris PT MTB. DFW Indonesia mendorong kasus ini dilanjutkan ke tahap Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Sejauh ini belum ada perkembangan signifikan atas penanganan sejumlah kasus PT MTB dan bahkan penanganan kasus telah dilimpahkan ke Polres Kota Tegal” kata Abdi. []