December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kabar Gembira, Gaji PMI Hong Kong dan Singapura Oleh BP2MI Diperjuangkan Kenaikannya

2 min read

JAKARTA – Sebagai salah satu bentuk pelayanan yang dilakukan BP2MI terhadap PMI di negara penempatan adalah memastikan hak-hak PMI terpenuhi disamping juga terlindungi. Salah satu hak PMI adalah gaji.

Dalam hal ini, BP2MI mengatakan, tengah memperjuangkan kenaikan gaji untuk PMI di Hong Kong dan Singapura yang bekerja pada sektor domestic helper.

“Ini pertama kalinya dari enam tahun terakhir gaji PMI Singapura dan Hongkong akan kami usulkan dinaikkan beberapa persen,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Kamis (06/07/2023) kemarin.

Benny mengungkapkan, saat ini gaji PMI sebesar 550 dolar Singapura dalam sebulan atau setara sekitar Rp6 juta. Besar upah tersebut sudah berjalan selama enam tahun terakhir.

“Dalam pelaksanaan pekerja asing di Singapura pemerintah di sana tidak mengatur besarnya upah untuk pekerja asing sekotor domestik, selama 6 tahun terakhir ini gaji upah pekerja asing 550 dolar Singapura baik yang mempunyai pengalaman atau tidak,” tuturnya.

Maka itu, Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu mengusulkan kenaikan gaji PMI yang belum memiliki pengalaman sebesar 750 dolar Singapura. Dengan demikian, pahlawan devisa itu bakal menerima upah sebesar Rp8 juta.

“Sehingga, kita mengusulkan terkait adanya pembeda, bagi yang belum punya pengalaman dari 550 sampai 750 dolar Singapura. Bagi yang punya pengalaman dari 550 sampai 900 dolar Singapura,” ujarnya.

Adapun untuk PMI di Hongkong, BP2MI mengusulkan besaran upah minimal sebesar HK$4.730 bagi yang belum memiliki pengalaman atau PMI baru ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196. Sedangkan, bagi PMI yang sudah berpengalaman bekerja dari Hong Kong dan Taiwan besaran upah yang diberikan sebesar HK$5.500 per bulan ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196.

“Dan khusus bagi pekerja migran Indonesia yang memperpanjang kontrak kerjanya, upah minimal per bulan yang diberikan adalah sebesar HK$6.000 ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kenaikan upah bagi PMI tetap menghormati peraturan pihak terkait dari Hong Kong. Dia yakin dengan naiknya standar upah di Hong Kong bagi PMI dengan berbasis kompetensi atau kemampuan akan segera diikuti oleh pemerintah negara lain yang juga menempatkan pekerjanya ke Hong Kong.

“Guna merealisasikan usulan ini kami BP2MI akan terus secara intensif melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Hong Kong dan Singapura,” pungkasnya. []

Advertisement
Advertisement