April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kabar Gembira, Kini Seluruh PMI Bisa Mendapat KUR Maksimal Rp. 25 Juta

2 min read

JAKARTA – Beberapa waktu lalu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memaparkan sejumlah kemudahan dan fasilitas bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan salah satunya adalah fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sekretaris Utama BP2MI, Tatang Budie Utama Razak mengatakan, pada dasarnya, tujuan utama dari KUR untuk PMI tersebut adalah untuk meringankan biaya kepada para Calon PMI (CPMI) dikarenakan PMI sendiri dibebani biaya penempatan yang tidak sedikit.

“KUR PMI itu tujuannya untuk meringankan beban CPMI yang pada awalnya tidak memiliki biaya sama sekali dan harus menanggung biaya penempatan dalam kesepakatan MoU struktur biaya. Oleh karena itu terkait dengan plafon KUR yang ditetapkan, maka pemerintah pun telah memfasilitasinya,” kata Tatang dalam rapat dengan Komisi IX, sebagaimana dihimpun Koropak, Kamis (25/03/2021).

Pihaknya menambahkan, adapun untuk pencairan KUR sendiri bisa dilakukan setelah PMI mendapatkan kepastian penempatan terhadap pengguna, kepastian keberangkatan, serta telah memiliki izin kerja di negara tujuan penempatan. Sementara itu, untuk besaran pinjamannya itu disesuaikan dengan cost structure yakni maksimal Rp 25 juta dengan penetapan suku bunganya mengikuti ketetapan pemerintah serta dengan jangka waktunya maksimal 3 tahun.

“Untuk persyaratan pengajuan KUR untuk PMI ini meliputi memiliki perjanjian penempatan bagi PMI yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), memiliki PK dengan pengguna dan memenuhi persyaratan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, kata Tatang, ada juga Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Namun untuk pembebasan biaya penempatan tersebut hanya berlaku bagi 10 sektor yakni untuk sektor pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia, juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas landing atau perkebunan, dan awak lapal perikanan migran. []

 

Advertisement
Advertisement