April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kaidah Qurban, Dasar dan Ketentuan

4 min read

JAKARTA – Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366). Penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk rasa syukur terhadap segala nikmat yang diberikan Allah SWT.

Dalam kurban, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti agar kurban yang dilakukan sah. Untuk lebih mudah memahaminya, berikut ini adalah beberapa aturan berkurban dalam Islam:

 

  1. Orang yang berkurban

Orang yang berkurban harus memenuhi beberapa aturan agar kurbannya diterima. Adapun beberapa syarat bagi orang yang berkurban adalah sebagai berikut :

  • Islam, selain muslim tidak disyari’atkan baginya berqurban.
  • Baligh dan berakal, maka orang yang belum baligh dan tidak/belum berakal tidak dibebani qurban.
  • Mampu, maksudnya bahwa orang yang akan berqurban memiliki materi senilai harga hewan qurban di luar nafkah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia beri nafkah selama hari raya idhul ‘adha dan hari-hari tasyriq. (Lihat Fiqh Muyassar hal. 192)

 

  1. Waktu pelaksanaan

Waktu pelaksanaan kurban harus dilakukan sesuai dengan ketentuannya. Kurban harus disembelih setelah sholat Idul Adha hingga hari terakhir hari Tasyrik. Dalam riwayat Bukhori dan Muslim, Rasul bersabda :

“Barang siapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah”.

Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum sholat Idul Adha atau setelah hari Tasyrik berakhir. Hal ini disebutkan Rasul dalam sebuah riwayat,

“Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari kita ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat dan barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga; sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban.” (HR. Muslim).

 

  1. Hewan yang dikurbankan

Hewan yang dikurbankan haruslah hewan ternak seperti unta, kambing, sapi, domba, biri-biri, dan sejenisnya. Allah berfirman, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan,

“Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)

 

  1. Jumlah hewan kurban

Kebanyakan orang saat ini mematok satu hewan kurban untuk satu orang, padahal pemikiran seperti ini salah. Rasul sendiri pernah mencontohkan menyembelih seekor kambing untuk dirinya, keluarganya, bahkan umatnya yang belum berkurban.

Sebelum menyembelih kurbannya, beliau mengatakan:

”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).

Melihat hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Seorang suami pada masa Rasul juga melakukan kurban untuk dirinya dan keluarganya.

Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

 

  1. Kurban kolektif

Untuk bisa berkurban, diperbolehkan untuk mengumpulkan biaya secara berkelompok. Khusus untuk kambing, pembiayaan hanya boleh dari satu orang saja. Sedangkan untuk unta diperbolehkan dilakukan oleh 10 orang dan sapi 7 orang.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

“Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”(Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)

 

  1. Kondisi hewan kurban

Hewan kurban yang disembelih haruslah cukup umur dan bebas dari cacat. Jabir meriwayatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

“Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi).

 

  1. Cara menyembelih

Penyembelihan boleh dilakukan oleh orang yang berkurban atau diwakilkan. Namun harus dimulai dengan niat terlebih dahulu. Niatkan bahwa kurban yang kita lakukan adalah karena Allah SWT. Kemudian menyebut nama Allah sebelum memulai penyembelihan. Dari Anas bin Malik, ia berkata:

“Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya.”(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).

Selain itu, pisau yang digunakan untuk menyembelih juga harus tajam agar hewan tidak terlalu lama merasakan sakit.

Telah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar pisau itu ditajamkan dan tidak ditampakkan kepada binatang-binatang kemudian beliau bersabda,

“Apabila seorang daripada kamu menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Penyembelihan juga harus dilakukan dengan cepat dan tepat di kerongkongan hewan kurban.

Telah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza’i dengan menaiki unta yang kehijau-hijauan agar berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) : “ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).

Itulah 7 aturan penting dalam berkurban yang harus diikuti. Tanpa mengikuti aturan tersebut, maka kurban bisa dianggap tidak sah atau kurang afdhol. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga bermanfaat dan menambah ilmu agama kita semua. Aamiin. []

Sumber Islamic Base

Advertisement
Advertisement