April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Karena Istri Punya Libido Tinggi, Warga Kasembon Kulon Tega “Sewakan” Istrinya

2 min read

SURABAYA – Entah bagaimana jalan berfikir pria ini. Bukannya menjaga istri dari paparan polusi, malah melepaskan sang istri untuk disewa pria hidung belang.

Adalah Sudarmono (35) warga Kasembon Kulon Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik Jawa Timur harus berurusan dengan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Surabaya setelah dirinya ditangkap karena menyewakan istrinya kepada pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Karangpilang Surabaya pada Selasa (16/06/2020) kemarin.

Dihadapan awak media, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, pada Jumat (19/6/2020) siang ini membeberkan kronologi peristiwa tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (16/6) sore dipimpin PS Kanit PPA Iptu Harun, saat pelaku sedang melakukan transaksi dalam hotel.

Selanjutnya, tim menggerebek kamar hotel yang dibuat istri pelaku melayani pelanggannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti bill hotel, uang Rp 500 ribu, sebuah handphone dan pakaian dalam.

“Kita ungkap kasus ini berawal dari patroli cyber. Di situ kemudian kita dapati seorang pria yang menawarkan istrinya untuk jasa layanan seksual,” jelasnya.

Tersangka Sudarmono diketahui menjajakan istrinya dengan harga hanya Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu. Ia menawarkannya melalui medsos facebook dan twitter. Setelah ada pelanggan yang tertarik, tersangka mengatur mulai dari tempat kencan hingga sistem pembayarannya.

Setelah disepakati tempatnya, tersangka membonceng sang istri ke lokasi kencan menggunakan sepeda motor. “Tersangka meminta pembayaran dulu di depan, baru pelanggan bisa dilayani oleh istrinya, ” terang Ardian.

Polisi yang mengetahui praktik asusila pasutri ini langsung datang ke lokasi dan menggerebek tersangka yang sedang menunggu sang istri melayani pria hidung belang. Setelah mengetahui kamarnya, polisi langsung memaksa masuk dan menemukan korban bersama tamunya sedang melakukan hubungan intim.

“Kami sita uang, bill hotel, celana dalam, dan bra sebagai barang bukti dari lokasi kamar,” ungkapnya.

Tersangka Sudarmono mengaku menjual istrinya untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup. Selain itu, menurut pengakuannya, sang istri punya hasrat seks atau libido yang tinggi. Sehingga, ia berinisiatif menawarkan ke pria hidung belang untuk memuaskan keinginan istri dan fantasi seksnya.

“Awalnya tersangka menjajakan istrinya lewat Facebook (FB), kemudian ditawarkan melalui Twitter. Jadi, sang istri dapat kepuasan seks, sementara suaminya dapat uang dan digunakan untuk kebutuhan keluarga mereka, ” kata Ardian.

Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP. []

 

 

Advertisement
Advertisement