Kasihan, Begini Nasib Tasmi Di Negara Penempatan
2 min readGROBOGAN – Maksud hati ingin meraih sebuah perubahan taraf hidup keluarga di kampung halaman. Ketika aral melintang, Tasmi yang berangkat menjadi pekerja migran lewat jalur ilegal, saat meninggal di negara tujuan, betapa nasibnya mengenaskan.
Tasmi (43 tahun), warga Desa Sumberagung RT 3 RW 1, Godong, Grobogan, meninggal dunia di Malaysia pada 2 Desember 2017. Namun, jenazah Tasmi (43) tiba di rumah duka di Desa Sumberagung, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (20/1/2018) pagi.
Informasi berpulangnya Tasmi itu pun baru diterima oleh pihak keluarga sebulan setelahnya atau pada awal Januari 2018 melalui surat resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia.
Begitu jenazah Tasmi diturunkan dari ambulans hingga dibawa masuk ke rumah duka, para kerabat yang sudah lama menunggu pun tak kuasa menahan tangis. Ibunda Tasmi, Sripah (70), yang tak tahan menyaksikan jenasah anak semata wayangnya itu seketika pingsan. Nenek renta yang sudah lama berdiri di samping jenazah putrinya itu kemudian dibopong keluarganya masuk ke dalam kamar.
“Ya Allah, nduk-nduk,” ungkap Sripah lirih.
Seusai dishalatkan terlebih dahulu di Masjid Desa Sumberagung, jenazah Tasmi kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat pada siang hari. Suasana berkabung menyelimuti desa saat itu. Puluhan pelayat turut mengiringi jenazah Tasmi menuju liang lahat. Bagi keluarga dan tetangga, Tasmi dikenal berkepribadian baik, religius dan sederhana.
“Mbak Tasmi orangnya baik dan tidak neko-neko. Ramah kepada siapa pun. Shalatnya rajin,” tutur tetangga Tasmi, Karman.
Paman Tasmi, Supratman, menuturkan, Tasmi yang lulusan SD tersebut hijrah ke Malaysia mengikuti ajakan temannya. Pihak keluarga, lanjut dia, sempat putus komunikasi dengan Tasmi sejak dua tahun lalu. Sampai akhirnya muncul kabar tak terduga dari Tasmi yang memicu kekhawatiran pihak keluarga.
“Sebulan lalu Tasmi sempat menghubungi bahwa dia sakit di rumah sakit di Malaysia. Saat itu Tasmi minta dikirimi uang Rp 20 juta untuk berobat. Sayang, kami tidak bisa memenuhi permintaannya karena memang kondisi juga serba kekurangan,” tutur Supratman.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Hadi Purmiyanto, mengatakan, sesuai hasil penelusuran, status Tasmi adalah pekerja migran Indonesia (PMI) wanita atau yang dulu familiar disebut dengan TKW ilegal. Hal itulah yang mengakibatkan proses kepengurusan kepulangan jenazah ujung-ujungnya tersendat.
“Hak-hak Tasmi tidak bisa dipenuhi karena TKI ilegal. Ini harus dijadikan pelajaran supaya jangan sampai ada yang nekat bekerja ke negeri orang tanpa melalui PJTKI maupun pemerintah. Kami hanya bisa membantu mengurus kepulangannya saja,” kata Hadi. [Asa/Puthut-Kompas]