April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kasus Investasi Bodong yang Dilakukan Mantan PMI Hong Kong Senilai 200 Miliar Menjadi Salah Satu Kasus yang Kelar Ditangani Polres Kebumen

1 min read
Fitri Crypto saat gelar perkara di Polres Kebumen (Foto Istimewa)

Fitri Crypto saat gelar perkara di Polres Kebumen (Foto Istimewa)

SEMARANG – Penyelesaian kasus tindak pidana yang ditangani Polres Kebumen pada tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi 96% dibandingkan tahun 2021 yakni 93%. Angka ini nyaris mendekati 100 persen dari total kasus yang dilaporkan.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengungkapkan, kriminalitas yang ditangani dibagi menjadi tiga golongan pada tahun 2022.

Di tahun 2022, total ada 173 kasus yang dilaporkan, 166 kasus diantaranya telah diselesaikan. Angka ini lebih kecil jika dibandingkan kasus yang ditangani pada tahun 2021 yakni 177 kasus, 175 diantaranya telah diselesaikan.

“Untuk kasus kriminalitas konvensional ada160 kasus yang diselesaikan, transnasional satu kasus, kriminalitas terhadap kekayaan negara lima kasus yang diselesaikan. Itu adalah kasus kriminalitas yang diselesaikan menurut golongan,” jelas AKBP Burhanuddin didampingi PJU Polres, saat konferensi pers akhir tahun Polres Kebumen, Kamis (29/12).

Kriminalitas konvensional merupakan kejahatan umum terjadi di lingkungan masyarakat, baik terhadap jiwa, harta benda, dan kehormatan yang menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis.

Selanjutnya kriminalitas transnasional adalah kejahatan memiliki efek aktual atau potensial lintas batas negara dan kejahatan bersifat intrastate tetapi menyinggung nilai-nilai fundamental masyarakat internasional.

Sebelumnya, Polres Kebumen menangani kasus investasi bodong “Fitri Crypto” dengan total kerugian Rp200 miliar.

Angka ini menjadi paling besar yang ditangani Polri dalam hal kejahatan trading. Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, melakukan kerugian kepada para korbannya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tersangka yang merupakan mantan PMI Hong Kong menjanjikan keuntungan berlipat kepada korbannya setelah melakukan deposit. Namun ternyata uang itu digunakan secara pribadi oleh tersangka ST sehingga ditangkap Polres Kebumen pada bulan Juli 2022. []

Sumber RMOL

Advertisement
Advertisement