Kasus Mezzo: Korban yang Bisa Ajukan Gugatan
2 min readHONG KONG – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong tidak bisa mengajukan gugatan hukum sebagai upaya membela pekerja migran Indonesia (PMI) korban dugaan penipuan berkedok investasi bisnis multi level marketing Mezzo. Jika ingin menuntut pengembalian uang, KJRI menyarankan para korban untuk mengajukan sendiri tuntutan ke pengadilan di Hong Kong.
Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro menegaskan, KJRI Hong Kong bukanlah lepas tangan dari kewajiban dan tanggung jawab terhadap ratusan PMI korban dugaan penipuan bisnis Mezzo. Ia menjelaskan, sebagai perwakilan Pemerintah KJRI memang memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga Indonesia di Hong Kong. Namun, pelayanan dan perlindungan itu ada batas dan aturan mainnya.
“Tidak semua hal menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah tanpa batas,” kata Kuncoro saat ditemui Apakabar Plus di ruang kerjanya, Jumat (15/7).
Terkait batasan tersebut, KJRI berdalih memiliki acuan hukum. Yakni, konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya. “Itu konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Indonesia sebagai negara pihak sudah meratifikasi konvesi itu lewat UU Nomor 6 tahun 2012. Artinya, konvesi itu mengikat kita,” ujar Kuncoro.
Di dalam UU 6/2012 disebutkan hak-hak yang dimiliki PMI yang menjadi tanggung jawab dan tugas Pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak itu. Dalam kasus Mezzo di Hong Kong, Konsul Kuncoro menegaskan, tidak ada tanggung jawab Pemerintah terkait keinginan para korban agar uang mereka dikembalikan. Dia menjelaskan bahwa investasi adalah kepentingan pribadi, orang per orang.
Meski begitu Konsul Kuncoro menegaskan KJRI tidak lepas tangan, melainkan tetap mengakomodasi kepentingan-kepentingan PMI korban dugaan penipuan bisnis Mezzo, namun dalam batas-batas ketentuan tentang hak-hak PMI yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
“Misalnya, kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman yang menjadi korban investasi Mezzo. Kami sudah berdialog beberapa kali. Kami juga sudah meminta beberapa dokumen tentang proses investasi itu. Kami sudah buatkan resumenya, lalu kami serahkan ke pengacara sewaan KJRI di Hong Kong,” ujarnya.
Dari dokumen-dokumen tersebut pihak pengacara memberikan jawaban, bahwa investasi itu persoalan personal. “Dalam bahasa hukum, itu masalah keperdataan,” kata Kuncoro. “Di aspek keperdataan, teman-teman kita yang menjadi korban inginnya dana yang sudah mereka investasikan bisa kembali,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa hal itu membutuhkan proses, waktu, biaya, dan pengetahuan hukum untuk mengajukan gugatan. Pemerintah, termasuk KJRI tidak bisa mewakili para korban untuk mengajukan gugatan. Sebab, urusan perdata adalah urusan antarpersonal.
“KJRI hanya bisa memberikan saran dan pendampingan hukum saja. Tindak lanjut secara hukum tak bisa,” kata Kuncoro.
Jadi, siapa yang harus mengajukan gugatan hukum kasus dugaan penipuan Mezzo? “Masing-masing pihak yang menjadi korban dan merasa menjadi korban dan punya kepentingan langsung dalam kasus ini. Mereka bisa mengajukan gugatan,” jawabnya. [razak]