Kebanyakan Masih Muda dan Kinyis Kinyis, Sepanjang Januari Hingga Agustus 2025, Ponorogo Menghasilkan Lebih dari 1.000 Janda Baru

Ilustrasi Istimewa
JAKARTA – Angka perceraian di Ponorogo masih cukup tinggi. Data di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ponorogo, sepanjang delapan bulan terakhir Januari-Agustus, ada 1.087 perkara perceraian yang telah diputus majelis hakim dari total 1.311 perkara yang diterima.
Humas sekaligus Hakim PA Kelas IA Ponorogo, Maftuh Basuni mengatakan, dari jumlah perkara yang diputus 60 persennya merupakan cerai gugat atau yang diajukan pihak istri, selebihnya cerai talak atau diajukan oleh pihak suami. Adapun datanya terdiri 844 cerai gugat dan 243 cerai talak.
“Sekarang ini modelnya yang ngetren itu cerai gugat, kenapa sih sekarang ini jadi janda kok bangga, itu terlihat dari data itu tadi,” ujarnya, Jum’at (19/9/2025).
“Ada janda masih muda, kadang-kadang selesai dapat akta perceraian itu dia pengen foto di sini (depan kantor PA.red) sambil menunjukkan aktanya. Memang lagi ngetrend seperti itu,” ungkapnya.
Maftuh menyampaikan ada berbagai alasan pihak istri mengajukan gugatan ke suami. Salah satunya terjadi perselisihan secara terus menerus, sehingga membuat rumah tangga mereka tak bisa dipertahankan.
Saat dilakukan pendalaman oleh majelis hakim di persidangan, perselisihan itu hampir 60 persennya dipicu faktor ekonomi.
“Dimana memang laki-laki penghasilannya kurang, sehingga kurang bisa mencukupi atau bahkan sekarang ini ada model gaya hidup seorang istri. Pada intinya perselisihan secara terus menerus, sehingga larinya ke ekonomi,” bebernya.
Majelis hakim, kata Maftuh tidak serta merta mengabulkan perceraian yang diajukan pihak pemohon. Akan tetapi ada beberapa tahapan yang dilalui.
Di antaranya melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon. Pembuktian tuduhan maupun adanya penasihatan hakim mempertimbangkan anak dan sebagainya.
“Hakim itu tugas utamanya justru menyelesaikan perkara dengan cara perdamaian,” tegasnya.
Sementara itu berdasarkan data sepanjang tahun 2024 lalu, PA Kelas IA Ponorogo telah memutus 1.723 perkara perceraian, terdiri 1.247 cerai gugat dan 376 cerai talak. Perkara yang diputus majelis hakim itu lebih sedikit dari total perkara yang masuk sebanyai 1.748 permohonan perceraian. []