Kebijakan Bea Masuk Barang Kiriman PMI Dimatangkan
JAKARTA – Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok aturan pembebasan bea masuk bagi pengiriman barang dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri ke Indonesia.
Kepala Subdirektorat Impor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Chotibul Umam menjelaskan, pemberian insentif itu dimaksudkan sebagai apresiasi kepada para PMI tersebut, yang sudah menjadi pahlawan devisa bagi negara.
“Sedang diproses. Saat ini kami masih menunggu regulasi dari Kementerian Perdagangan. Selanjutnya, baru dari Ditjen Bea Cukai mengirim rancangan peraturan kepada Menteri Keuangan,” kata Chotibul di Surabaya, Rabu, 13 September 2023.
Dia menjelaskan, insentif tersebut dibedakan menjadi dua. Yakni untuk PMI resmi dan terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), mereka akan mendapat pembebasan bea masuk 3 kali setahun dengan nilai barang masing-masing maksimal hingga US$500.
Sementara untuk PMI yang hanya terdaftar di Kementerian Luar Negeri, mereka akan mendapatkan insentif pembebasan bea masuk sebanyak 1 kali dalam setahun dengan ketentuan nilai yang sama. Harapannya, ketentuan itu akan membuat para PMI mendaftarkan diri ke BP2MI.
Chotibul menambahkan, hal itu dinilai penting, karena masalah yang kerap terjadi adalah para pekerja itu tidak mendaftarkan diri di BP2MI, ketika mereka melakukan perpanjangan kontrak kerja di luar negeri.
“Nah, mereka yang terdaftar ini kami berikan 3 kali (pembebasan bea masuk), sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap BP2MI. Karena meskipun mereka tidak terdaftar di BP2MI, tapi yang melindungi mereka tetap di BP2MI sebagai pihak yang memulangkan,” ujar Chotibul.
Karenanya, Dia pun berharap insentif ini dapat segera berlaku. “Kami di Kemenkeu juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian terkait hal tersebut,” ujarnya.
Diketahui, sampai saat ini bea masuk barang kiriman PMI belum dibedakan dari pengiriman barang umum. Yakni dengan ketentuan barang di bawah US$3 dibebaskan bea masuk, dan PPh serta PPN 11 persen. Kemudian untuk barang US$3-US$1.500 dikenakan bea masuk flat 7,5 persen, PPN 11 persen, dan dibebaskan PPh.
Sementara untuk barang di atas US$1.500, dikenakan bea masuk sesuai Mosted Favored Nation (MFN). Yakni untuk produk tas (HS 4202) dikenakan bea masuk 15-2 persen, sepatu (HS 64) dikenakan bea masuk 25-30 persen, produk tekstil (HS 61,62,63) dikenakan bea masuk 15-25 persen. Produk yang termasuk MFN dikenakan PPN 11 persen dan PPh 7,4-10 persen. []