September 17, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kedua Orang Tua Bercerai dan Tidak Ngurusi, Seorang Anak PMI Hong Kong yang Hiyang-Hiyangan dengan Guru SDnya Terpaksa Berhenti Sekolah Karena Hamil

3 min read

JAKARTA – Kisah pilu yang menimpa anak pekerja migran Indonesia kembali terulang. Sudah jatuh tertimpa tangga, ditinggal pergi jauh kedua orang tua, di kampung halaman si anak menjadi korban hoho hihe tidak memaksa hingga mengakibatkan putus sekolah dan terpaksa menjadi calon ibu muda.

Dihimpun dari beberapa sumber media, peristiwa tersebut menimpa H (14) pelajar kelas 3 sebuah SMP di Lombok Barat. H yang merupakan warga daerah Lingsar sehari hari tinggal bersama neneknya dengan kondisi perekonomian yang dibawah garis sejahtera.

Sedangkan kedua orang tuanya telah bercerai. Sang ayah pergi merantau ke Malaysia dengan status duda, sedangkan sang ibu peri ke Hong kong dengan status janda.

Dalam perjalanannya, sebagai anak korban perceraian, H mengalami banyak guncangan psikis, terutama saat masih duduk di bangku sekolah dasar.

S (29), guru dimana H mengenyam pendidikan SD emenyadari yang terjadi pada H, kemudian berusaha melakukan pendekatan untuk membangkitkan semangatnya, menumbuhkan motivasinya hingga akhirnya H bisa menyelesaikan jenjang SD dengan prestasi akademik yang terbilang bagus.

Oleh S, H dianggap sbagai anaknya sendiri. Terlebih S posisinya juga belum menikah.

Lantaran H terlantar bukan hanya secara perhatian dan kasih sayang, secara materipun H juga terlantar, akhirnya seringkali S memenuhi berbagai kebutuhan H mulai dari kebutuhan sekolah hingga kebutuhan sehari-hari.

Kedekatan diantara keduanyapun semakin intim. Hingga pada akhirnya, setelah H baru saja naik kelas 3 SMP, pihak sekolah dimana H tercatat sebagai siswi mencurigai kondisi H yang seperti orang berbadan dua.

Setelah guru SMP melakukan pendekatan, akhirnya H mengakui bahwa dirinya memang sedang hamil dengan pak S, bapak angkat sekaligus kekasihnya yang selama ini menjadi pengganti orang tua sekaligus menjadi pria yang mencurahkan cinta kasihnya.

Proses penangananpun berlanjut, S dan H dipertemukan oleh pihak sekolah disaksikan oleh Dinas pendidikan setempat. Bahkan pada pertemuan selanjutnya, S dan H juga kembali dipertemukan dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak.

S dan H sama sama menyepakati akan menikah sesegera mungkin.

Namun tidak demikian dengan ayah H di Malaysia. Ayah H di Malaysia tidak menyetujui dan memilih melaporkan S ke Polisi.

Disaat usia kehamilan H saat ini sudah memasuki bulan ke delapan, rencana pernikahan mereka terganjal restu ayah H dan membuat S harus berurusan dengan penegak hukum.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, Maad Adnan menegaskan, tetap akan mengambil tindakan etik kepada S. Sebagai guru dan PNS, S terikat dengan aturan kepegawaian.

“Dimana pada pasal 3 PP nomor 94 tahun 2021 tersebut, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan serta tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.” terang Adnan pada Jumat (06/09/2024).

Sementara itu, dari disisi lain, S juga terancam pasal UU Perlindungan Anak dimana S telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Mengetahui sangsi yang dijatuhkan ke S, H langsung tidak bisa menerima. Baik ke pihak DInas Pendidikan maupun ke Kepolisian, H bersiteguh memasang badan agar S tidak dihukum, sebab menurut H, S tidak pernah berbuat jahat terhadap dirinya.

“Kalau tidak ada pak S, saya tidak bisa lulus SD, saya tidak bisa lanjut SMP, dan saya mendapatkan kasih sayang dan perhatian hanya dari pak S, bukan dari kedua orang tua saya” tegas H. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply