April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kejaksaan Agung Memastikan Menahan 11 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Termasuk PC

2 min read

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menahan 11 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadi Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya (obstruction of justice) setelah tahap II dilakukan kepolisian. Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Rabu (05/10/2022) siang.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengatakan, penahanan seluruh tersangka tidak akan dilakukan dalam tempat yang sama. Ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Terhadap FS, HK, AN, [dan] ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, beberapa saat lalu.

Sementara itu, lainnya ditahan di Bareskrim Polri. Kemudian, hanya Putri Candrawathi yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah Kejagung memverifikasi berkas tersangka dan barang bukti perkara pada Selasa (4/10). Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Sebagai informasi, kepolisian mulanya belum menahan Putri Candrawathi. Hal ini dilakukan dengan dalih kemanusiaan karena masih memiliki balita dan dinilai perlu kehadiran orang tua.

Pada 30 September lalu, kepolisian akhirnya menahan istri Ferdy Sambo itu di Rutan Bareskrim Polri. Alasannya, segera dilakukan tahap II.

Dalam kasus pembunuhan berencana, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Adapun perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J menjerat tujuh personel kepolisian sebagai tersangka. Yakni, Ferdy Sambo; eks Karopaminal Divpropam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Biropaminal Divpropam, Kombes Agus Nurpatria; bekas Wakaden B Biropaminal Divpropam, AKBP Arif Rahman Arifin; eks PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam, Kompol Chuk Putranto; dan bekas Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, AKP Irfan Widyanto.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Adapun tersangka obstruction of justice disangkakan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.[]

 

Advertisement
Advertisement