September 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kemen PPA Berikan Bantuan Pendampingan pada PMI Korban TPPO

2 min read

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada 18 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal itu dilakukan sebagai upaya melindungi hak-hak yang menjadi korban TPPO.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan bahwa pemberian bantuan spesifik perempuan korban kekerasan dignity kit itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar perempuan korban, seperti sarung, selimut, pashmina, daster, pakaian dalam, handuk, pembalut, shampo, sabun, odol sikat gigi, dan sandal.

“Kami ingin memastikan perempuan terpenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, selama ini kami melihat bantuan-bantuan (yang diberikan) sifatnya umum,” ujar Ratna Susianawati dalam keterangan resminya pada Selasa (22/08/2023).

Para penerima bantuan adalah korban TPPO dengan modus pekerja migran ilegal non prosedural ke Singapura, dan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan modusnya iming-iming janji untuk mendapat pekerjaan dengan gaji tinggi dan bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pemberian dignity kit bagi perempuan korban kekerasan sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal 3 huruf (d).

Di mana dalam peraturan tersebut Kemen PPPA mendapatkan fungsi tambahan menyelenggarakan layanan rujukan akhir bagi korban perempuan korban kekerasan yang membutuhkan dukungan dan koordinasi di tingkat nasional, koordinasi antar provinsi, antar negara, dan antar instansi lembaga secara multisektoral sesuai kebutuhan korban dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ratna mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, dapat langsung melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129, atau WhatsApp 08111-129-129. []

Advertisement
Advertisement