October 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kemenkumham : Mereka (PMI) Layak Mendapat Penghormatan Negara

2 min read

JAKARTA – Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Universitas Gunung Rinjani pada Kamis (26/9) guna membahas draft Peraturan Desa dan draft Peraturan Bupati tentang pelindungan bagi Pekerja Migrasi Indonesia.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida didampingi Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) M. Amin Imran dan fungsional perancang peraturan perundang-undangan ahli muda Pahittiartik menghadiri kegiatan konsultasi publik yang digelar oleh ADBMI Foundation (Yayasan Advokasi Buruh Migran Indonesia).

Hadir juga dalam kegiatan ini sebagai narasumber, Suherman dari Bagian Hukum Sekda Lombok Timur dan Dr. Saleh, Akademisi Universitas Gunung Rinjani.

Farida menyampaikan terkait pentingnya implementasi Permenkumham tentang Pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dimaksudkan guna memastikan terlaksananya penghormatan, pemenuhan, pelindungan, penegakan dan pemajuan HAM, dalam hal ini bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Terkait PMI, mereka layak mendapatkan penghormatan negara karena bertindak sebagai penyumbang devisa negara terbesar (Rp 159,6 Triliun per tahun). Perlindungan terhadap pekerja migran dilakukan sebelum, selama, dan setelah bekerja,” tambah Farida.

Sedangkan Roma Hidayat selaku Ketua ADBMI Foundation menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTB beserta tim dalam kegiatan konsultasi publik ini.

Roma juga menegaskan agar kedepannya negara dapat hadir untuk memberikan perhatian lebih khususnya terkait pelindungan PMI.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat mengutarakan bahwa terkait PMI, upaya Kanwil Kemenkumham NTB dalam pelindungan pekerja migran antara lain monitoring evaluasi peraturan perundang-undangan terkait Pekerja Migran, pemberian bantuan hukum, sosialisasi dan diseminasi, pengembangan kerja sama.

Kanwil Kemenkumham NTB juga memastikan Kementerian/Lembaga memenuhi kewajiban P5HAM bagi PMI, dorongan dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan terkait PMI, melaksanakan harmonisasi, analisis, dan evaluasi peraturan perundang-undangan terkait PMI, serta pelayanan penerbitan dokumen keimigrasiannya dilakukan oleh imigrasi.

“Kanwil Kemenkumham NTB terus mengedepankan kinerja yang berdampak bagi masyarakat, dalam hal ini bagi para PMI. Sesuai amanat Menkumham Supratman Andi Agtas, Kanwil Kemenkumham NTB juga mengedepankan kolaborasi agar pembinaan dan pelindungan PMI dapat berjalan optimal,” tegas Parlindungan.  []

Advertisement
Advertisement