July 16, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

KemenP2MI Perkuat Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk Awak Kapal Niaga dan Perikanan

2 min read

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penguatan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Sea Based, di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Kepala Biro Hukum KemenP2MI, Wahyudi Putra, menuturkan harapan digelarnya FGD ini guna membantu pembentukan dan penyempurnaan tiga rancangan regulasi terkait penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran. Tiga rancangan regulasi yang kini sedang menjadi fokus KemenP2MI, di antaranya, rancangan tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh pelaksana penempatan, rancangan Peraturan Menteri P2MI tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan, dan rancangan Peraturan Menteri P2MI tentang biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Regulasi ini untuk mendukung percepatan pelayanan publik serta memudahkan mekanisme penempatan yang tidak memberatkan Pekerja Migran Indonesia, termasuk awak kapal niaga dan awal kapal perikanan,” tutur Wahyudi, saat membuka acara FGD.

Direktur Penempatan Awal Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran KemenP2MI, Yayan Hernuyadin, menekankan pentingnya regulasi terkait penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran yang berada di bawah kewenangan KemenP2MI. Berkaca dari jumlah awak kapal niaga dan awak kapal perikanan di China yang berkontribusi dalam aktivitas penangkapan ikan terbesar di dunia, Yayan menyebut justru masih ada beberapa kasus awak kapal yang tertahan di negara lain yang bukan negara penempatannya.

“Ada beberapa awak kapal asal Indonesia yang tertahan di Oman dan hanya berada di kapal pesiar. Meski memiliki peran penting di pekerjaannya, awak kapal asal Indonesia ini berakhir tidak memiliki cukup perlindungan,” terang Yayan, yang menjadi panelis dalam acara ini.

Subkoordinator Pertimbangan dan Konsultasi Hukum, Biro Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan, Andreas J Sinaga, mendukung KemenP2MI dalam memberi pelindungan secara utuh untuk awak kapal niaga dan awak kapal perikanan.

“Memang dibutuhkan regulasi khusus untuk awak kapal yang bekerja di kapal tanpa berlabuh, karena kondisinya berbeda dari Pekerja Migran Indonesia yang menetap di sebuah negara,” kata Andreas.

Sementara itu, Diplomat Ahli Madya dari Kementerian Luar Negeri, Rangga Yudha Nagara, menerangkan terkait strategi pelindungan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), terutama dalam memberikan respons cepat untuk menolong WNI yang kesulitan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan KemenP2MI dalam penangangan WNI yang menjadi Pekerja Migran Indonesia dan sedang mengalami masalah di negara lain.

“Dalam rangka pelindungan WNI di luar negeri, takni dengan melibatkan pihak yang bertanggung jawab, terutama KemenP2MI, berlaku pula untuk awak kapal yang mengalami masalah di luar negeri,” ujar Rangga.

Panelis terakhir, yakni Koordinator Nasional Program ILO Ship to Shore Rights South-East Asia Indonesia, Albert Bonasahat, turut menyambut positif rancangan regulasi tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia di sektor kelautan.

“Harapannya proteksi untuk Pekerja Migran Indonesia, dalam konteks ini yakni awak kapal niaga dan perikanan, bisa diberikan  tetap optimal,” harap Albert.

Turut hadir dalam acara ini, di antaranya, perwakilan dari Serikat Buruh Migran Indonesia, The Indonesia of Justice Initiative (IOJI), Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia, Serikat Jangkar Karat Indonesia, Indonesian Organization Immigration (IOM), Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW), dan Serikat Kerja Perikanan Indonesia Jakarta. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply