Kementrian P2MI Meminta Kepolisian RI Serius Mengusut Sindikat PMI Ilegal

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdul Kadir Karding meminta polisi mengusut tuntas jaringan penempatan pekerja migran ilegal. Hal ini, ia sampaikan saat meninjau kondisi 18 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang berhasil digagalkan keberangkatannya ke Arab Saudi.
“Saya dorong Polres untuk menelusuri hingga ke akar jaringannya,” kata Kadir Karding di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (4/7/2025). Selain mengamankan CPMI, Polres Metro Bekasi juga mengamankan satu orang untuk diperiksa karena diduga berperan sebagai pengantar atau penjaga.
Karding menduga bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak lama dengan modus operandi yang semakin rapi dan tersusun. “Model mainnya pakai sistem sel, pindah-pindah tempat, tidak saling kenal antar korban,” ujarnya.
“Kalau tidak ada upaya khusus, praktik ini akan terus terjadi,” ucap Karding mengingatkan. Ia juga menyoroti besarnya angka keberangkatan ilegal ke Arab Saudi setiap harinya, yang diperkirakan mencapai 100-200 orang.
Padahal, lanjutnya, Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran ke Arab Saudi untuk sektor domestik. “Kalau orang berangkat secara ilegal, pasti sulit dilindungi dan rawan mengalami kekerasan bahkan TPPO,” ucapnya.
“Maka itu, semua pihak mulai dari kementerian, kepolisian. Hingga imigrasi harus terlibat aktif,” kata Karding.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut para korban CPMI itu mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Adapun gaji dijanjikan sekitar 1.200 riyal atau Rp5 juta, di bawah standar yang seharusnya, yaitu minimal 1.500 riyal.
Menteri Karding menyebut para korban tidak memiliki kontrak kerja, tidak menguasai bahasa Arab. Serta tidak mengikuti pelatihan keterampilan, dan tak memiliki dokumen legal seperti BPJS atau surat rekomendasi dari desa.
“Mereka bahkan tidak dites kesehatan, artinya, calo-calo ini bekerja di desa-desa, kita butuh satuan pengawas di tingkat desa untuk mencegah praktik seperti ini. Sosialisasi ke kantong-kantong pekerja migran Indonesia juga harus digencarkan,” kata Karding.
Terkait penanganan setelah mencegah keberangkatan ilegal tersebut, pemerintah melalui BP3MI akan mendata para korban. Khususnya, mereka yang ingin tetap bekerja ke luar negeri untuk diarahkan mengikuti jalur resmi.
Sementara itu, seluruh korban akan dikawal hingga kembali ke rumah masing-masing. “Yang jadi korban jangan dihukum. Yang harus dihukum adalah pelakunya,” ucap Karding.
“Ini penting. Agar publik juga tahu bahwa negara hadir dan berpihak pada rakyatnya,” katanya. []