December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kenaikan Gaji PMI Hong Kong Bukan Karena Upaya BP2MI

2 min read
Amri Abdi Piliang Wakil Sekjen Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP KPK) (Foto Istimewa)

Amri Abdi Piliang Wakil Sekjen Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP KPK) (Foto Istimewa)

JAKARTA – BP2MI melalui Kepala BP2MI, Benny Rhamdhan dalam keterangan media pada Kamis (06/07/2023) kemarin menyampaikan klaim bahwasanya BP2MI memperjuangkan kenaikan gaji PMI di Hong Kong dan di Singapura.

Namun demikian, nada berbeda disampaikan oleh Wasekjend I Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), Amri Piliang menuding klaim usulan ini sebenarnya hanyalah muslihat untuk melakukan praktik penjeratan utang kepada para PMI.

Mengutip Harian Terbit, Amri menyatakan demikian karena menurutnya di negara-negara penempatan tersebut setiap tahun rutin selalu menaikan gaji PMI di sektor domestic.

”Jadi bukan karena upaya BP2MI, tapi karena di negara-negara itu, kenaikan gaji rutin setiap tahunnya,” katanya.

Selama ini Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) selalu intens mengawasi kebijakan BP2MI dan permasalahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang banyak bertentangan dengan UU No.18 Tahun 2017.

Amri juga mengatakan Tata Kelola Penempatan PMI yang karut-marut ini disebabkan adanya korupsi kebijakan Kepala BP2MI yang berujung pada praktik Pembebanan Biaya penempatan kepada PMI.

“Hal ini melalui penjeratan utang berkedok koperasi simpan pinjam dan menjadikan KUR/KTA PMI dengan suku bunga subsidi sebagai bancakan dalam sindikasi mafia ijon rente. Dan ini bukan kewenangan BP2MI melakukan Perjanjian Bilateral dengan negara-negara penempatan terkait permasalahan ketenagakerjaan.

”Silakan dipahami Peraturan Presiden No.90 Tahun 2019,” kata Amri.

Komnas LP-KPK meminta Beny Rhamdani konsisten menjalankan Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 tanpa ada diskriminasi jabatan dan negara tujuan penempatan agar tetap berkomitmen tunduk dan patuh pada perintah Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017. ”Jangan disiasati atau bermuslihat untuk melegalkan praktik penjeratan utang kepada PMI dengan melawan Undang-undang,” ujar Amri.

Ia meminta Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Ketua KPK Firli serta Jaksa Agung untuk menghentikan praktik penjeratan utang ini. ”Kasihan para PMI. Mereka akhirnya terjebak utang piutang dengan pihak lain,” katanya. []

Advertisement
Advertisement