July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kepala BP2MI Digugat PJTKI ke PTUN, Apa Isi Gugatannya ?

2 min read

JAKARTA – PT. QAFCO GROUP adalah salah satu perusahaan jasa tenaga kerja sektor formal dan informal untuk pengiriman ke negara tujuan asia pasific (aspac) di wakili Direktur pada PT. QAFCO GROUP yaitu Yahya Anis Gatneh sebagai Penggugat menggugat Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai Tergugat terhadap Keputusan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atas Objek Gugatan dengan No. Perkara 54/G/2023/PTUN.JK

Melalui kuasa hukumnya pada kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (YLBH LP-KPK) yaitu ZAIBI SUSANTO, SH, MH, NJEKTO HADI SASONGKO, SH dan ANDREY JACOBUS TUAMELY, SH.

ANDREY JACOBUS TUAMELY, SH mewakili kliennya mengatakan dalam perkara a quo adalah keputusan tertulis yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT dalam menetapkan (beschikking) komponen pembebanan besaran biaya (cost structure) penempatan PMI ke negara Taiwan yakni Kepka 328/2022, Kepka785/2022, Kepka 786/2022. Ke-Tiga Objek Gugatan tersebut, merupakan keputusan tata usaha negara, dikarenakan TERGUGAT adalah lembaga atau pejabat pemerintah nonkementerian yang berwenang membuat kebijakan pelayanan dan pelindungan PMI secara terpadu yang telah diastribusikan pengakuannya berdasarkan Pasal 1 angka 26 UU 18/2017, juncto Pasal 1 angka 8 UU 51/2009, juncto Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perpres 90/2019) maka kami menggugat sesuai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, ungkap Andrey Jacobus Tuamely sebagai kuasa hukum Yahya. Rabu 15/03/2023

Diketahui persidangan sudah berjalan pada selasa 21 Februari 2023, mereka menilai Tindakan TERGUGAT yang telah mengeluarkan “Keputusan Kepala Badan” secara tertulis pada ke-tiga Objek Gugatan dalam perkara a quo, pada pokoknya telah menimbulkan akibat hukum, berupa pembebanan komponen biaya (cost structure) penempatan menjadi tanggungjawab PMI, sehingga tindakan TERGUGAT telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dalam Petitum Gugatan, Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 328 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ke Taiwan Pada Pemberi Kerja Perseorangan, tertanggal 11 Agustus 2022 (Keputusan 328/2022), dan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor: 785 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Yang Ditempatkan Oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Di Taiwan, tertanggal 01 November 2022 (Keputusan 785/2022), serta Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor: 786 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesoa Yang Ditempatkan Oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Untuk Sektor Nelayan Di Taiwan, tertanggal 01 November 2022 (Keputusan 786/2022), terang Andrey Jacobus Tuamely sebagai kuasa hukum Yahya (Rabu 15/03/2023)

Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia khususnya Pahlawan Devisa Negara, karena mereka membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai keluhan di negara ini, roda perekonomian daerah pun bergerak dari remitansi itu Pemda juga harus berterimakasih pada TKI, imbuh Andrey Jacobus Tuamely.

Njekto Hadi Sasongko, SH saat di hubungi melalui pesan whatsapp mengatakan terkait BP2MI yang saat ini sudah dicabut oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Bapak Beny Rhamdani itu seharusnya tidak diterbitkan lagi Kepka No. 50 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tgl 16 Tahun 2023 kemarin, karena apa keputusan ini bertentangan dengan UU No 18  Tahun  2017 Pasal 30 ayat 2 yang membebaskan seluruh tenaga kerja Indonesia yang berangkat ke Taiwan dan dengan diterbitnya keputusan yang baru itu pun bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada, ungkap Njekto. (Rabu/15/03/2023). []

Sumber Barata

Advertisement
Advertisement