Kepatuhan Anggota DPR RI Melaporkan Harta Kekayaan Menurun Tajam
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh anggota DPR dan DPRD merosot tajam sepanjang semester I tahun 2021.
Kondisi itu berbanding terbalik dengan semester I tahun lalu yang laporannya mencapai 100 persen.
“Untuk legislatif ternyata menurun drastis. Legislatif tuh dulu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan kalau mau maju Pileg, Anda harus lapor. Jadi, 100 persen,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di kantornya, Jakarta, Rabu (18/08/2021).
“Sekarang yang DPR itu jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen,” sambungnya.
Pahala menuturkan hingga 30 Juni 2021 KPK telah menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor atau tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,31 persen. Jumlah itu terdiri atas 96,44 persen bidang eksekutif; 89,27 persen bidang legislatif; 98,46 persen bidang yudikatif; dan 98,15 persen bidang BUMN/D.
Selain itu, lanjut Pahala, KPK juga mencatat tingginya peran serta masyarakat dalam mengakses fitur e-announcement pada aplikasi e-LHKPN. Tercatat sebanyak 317.318 akses dalam kurun waktu semester I tahun 2021 dengan lima kota terbesar pengakses.
“Yaitu Jakarta (100.316), Medan (19.142), Surabaya (18.421), Makassar (13.546), dan Bandung (12.635),” tutur Pahala.
Pahala menambahkan, sepanjang semester I tahun ini KPK juga memeriksa 175 LHKPN yang terdiri atas 92 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas permintaan internal. Di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara.
“Dan, 83 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian,” pungkas Pahala. []