April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kerja Ilegal, WNI Paperan Dihukum Penjara Berlapis di Hong Kong

1 min read

HONG KONG – Seorang pemegang recognisance paper (paperan) dilarang bekerja di Hong Kong. Jika melanggar, maka hukuman penjara mengancam. Hal itu yang dialami Didik Setiawan, warga Indonesia (WNI) paperan yang bekerja secara ilegal di Negeri Beton.

Dilaporkan The Standard, Kamis (18/8), Didik dijatuhi hukuman penjara di Pengadilan Sha Tin Magistrates’. “Pria tersebut (38 tahun) ditangkap di sebuah tempat cuci mobil di Yuen Long, kata Departemen Imigrasi. Dia ditemukan menjadi pemegang recognisance paper, yang dilarang bekerja. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa dia adalah seorang pemohon non-refoulement (orang yang mengajukan diri untuk tidak kembali ke negara asalnya) ,” tulis koran berbahasa Inggris terbitan Hong Kong itu.

Dia dimejahijaukan karena bekerja secara ilegal setelah datang dan menetap di Hong Kong tanpa izin dari otoritas Imigrasi, dengan status sebagai orang yang harus dideportasi.

Didik mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan. Karena dia juga melakukan pelanggaran terait selama penangguhan masa tahanan, pengadilan pun memberikan hukuman tambhaan berupa penjara 4 minggu.

“Total, hukuman penjara yang harus dijalaninya menjadi 15 bulan dan 4 minggu,” tulis The Standard.

Nama Didik Setiawan diperoleh sebagai orang yang terkait kasus ini berdasarkan jadwal sidang tanggal 18 Agustus di pengadilan Sha Tin Magistrates’ yang diterima Apakabar Plus. Didik satu-satunya pria Indonesia yang dijadwalkan sidangnya di hari itu dengan dakwaan terkait kasus yang diberitakan. [razak]

Advertisement
Advertisement