Kesepian Ditinggal Istri Jadi Kerja Di Makau, Gufron Perkosa Siswi Kelas 2 SMP
2 min readPamekasan – Gufron (38) seorang warga Desa Palesangger, Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur sempat menjadi buronan Polisi lantaran melarikan diri usai melakukan tindak pemerkosaan terhadap M (14) siswi kelas 2 SMP Pegentenan yang masih tetangganya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (28/08) malam kemarin, saat M menginap di rumah salah seorang saudaranya. Diketahui, Gufron merupakan lelaki yang tidak memiliki pekerjaan tetap, dan telah 8 tahun lamanya ditinggal istrinya kerja ke Makau. Sedangkan M, kedua orang tuanya bekerja menjadi PMI di sebuah perkebunan Sawit di Malaysia sejak 6 tahun yang lalu.
Peristiwa ini terbongkar, saat Gufron malam itu bertamu ke rumah Abdul Hadi (58) paman M. Di rumah ini, M sudah terbiasa menginap lantaran di rumahnya dia tidak tinggal bersama kedua orang tuanya. Sedangkan Gufron, sebagai tetangga, telah terbiasa menerima Gufron bertamu ke rumahnya.
Abdul Hadi, mengetahui M telah menjadi korbaan pemerkosaan, saat pada tengah malam, dirinya terbangun dari tidurnya lantaran mendengar suara tangisan kesakitan. Setelah dicari, suara tersebut ternyata adalah M, keponakannya. Mengetahui M menangis kesakitan, Hadi yang menanyai M, mendapat jawaban bahwa, M mengaku baru saja menjadi korbaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Gufron.
Kondisi M pada malam itu mengalami pendarahan hebat. Hadi berbegas membawa M untuk mendapat pertolongan di rumah sakit Umum Pamekasan sekaligus melakukan visum terhadap M. Usai mengantar M ke rumah sakit, Hadi langsung menuju ke Mapolres Pamekasan, melaporkan kejadian tersebut.
Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan dari pihak keluarga korban.
Malam itu juga, petugas mendatangi rumah Gufron, namun tidak menemukan Gufron. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya petugas berhasil membekuk Gufron di tempat persembunyiannya pada hari ini (30/08) kemudian membawanya ke Mapolres Pamekasan.
Dari hasil penyidikan, Polisi kemudian menetapkan Gufron sebagai tersangka.
Menurut penuturan Osa, Gufron mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Perbuatan tersebut dilakukan lantaran Gufron merasa kesepian, setelah 8 tahun lamanya ditinggalkan istri yang bekerja ke Makau.
Karena perbuatannya, Gufron dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan anccaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Asa/HS]