April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ketahuan Bawa Pistol Di Bandara Hong Kong, Begini Nasibnya

1 min read

HONG KONG – Bandar Udara atau Air Port merupakan suatu kawasan yang memiliki tingkat keamanan maksimum demi keselamatan dan kenyamanan penggunanya. Berbagai hal secara internasional menjadi larangan. Salah satunya adalah membawa senjata atau benda berbahaya. Terlebih lagi jika benda tersebut dibawa atau dimiliki tanpa ijin. Tentu hal ini akan menjadi masalah besar yang membuat seseorang bisa dikenakan pidana dengan pasal berlapis.

Seperti yang terjadi di Bandara Internasional Chek Lap Kok Hong Kong pada Selasa (19/09) kemarin, seorang domestic worker asal Filipina yangberusia 22 tahun tertangkap petugas Bandara membawa Pistol Setrum atau Stun Gun dengan tanpa disertai lisensi. Penemuan petugas bagian check in di pintu keberangkatan ini kemudian dilaporkan ke Polisi Bandara, yang selanjutnya membawa pekerja tersebut ke ruang intrograsi.

Seperti yang diberitakan harian Shing Tao, senjata berbentuk pistol yang memiliki panjang 11,5 cm ini ditemukan petugas diantara barang bawaan pelaku. Atas insiden tersebut, pelaku yang sedianya akan terbang ke Filipina dibaatalkan Polisi. Peristiwa ini berpotensi akan membawa pelaku ke pengadilan.

Senjata jenis stun Gun ini memiliki kemampuan menyerang yang membahayakan orang lain. Daya setrum yang dipancarkan bisa menciderai lawan dan jika diserang dengan daya maksimum dalam jangka waktu tertentu, senjata ini bisa mematikan lawan. [Asa/ST]

Advertisement
Advertisement