Ketahuan Beli Majikan, DS Diperkarakan di Pengadilan
HONG KONG – Sebuah modus curang untuk mengelabuhi regulasi yang berlaku bagi seorang PRT asing agar memiliki kesempatan untuk mencari dan mendapat penghasilan diatas gaji PRT asing salah satunya adalah dengan membeli majikan alias memiliki majikan fiktif atau palsu.
Dengan cara ini, seorang PRT asing bisa dengan bebas dan memiliki ruang gerak yang luas untuk tinggal di tempat yang sewanya dibayar sendiri, melakukan aktifitas perekonomian misalnya berdagang, bekerja diluar job PRT atau yang lainnya, hingga berhasil mewujudkan memiliki pendapatan yang nlainya bisa beberapa kali lipat dari basic salary menjadi PRT asing yang sebenarnya.
Hal tersebut dilakoni oleh DS (34), PMI Hong Kong yang sesuai kontrak fiktifnya memiliki majikan di kawasan New Teritories.
Terungkap di persidangan, PMI yang tegister dengan nomor perkara STCC1899/2024 tersebut terbukti telah bekerja diluar ijin tinggalnya. DS tertangkap basah berjualan jasa enak-enak menyambi jualan udud berbandrol cukai Indonesia di area Yuen Long.
Dari aktifitas perekonomian yang dilakukannya, setelah dikurangi biaya hidup dan biaya operasional, DS setiap bulan bisa menyisihkan laba bersih antara 10 ribu hingga 20 ribu Hong Kong Dolar.
Menurut pengakuannya, DS terpaksa melakukan hal tersebut lantaran terdesak besarnya kebutuhan di kampung halaman, dimana DS mengaku tengah terjerat hutang dan ingin menyelamatkan rumah serta tanah yang diagunkan agar tidak berpindah tangan.
Atas perbuatannya, DS berhadapan dengan sangsi denda maksimal HKD 350 ribu serta pidana kurungan maksimal 2 tahun penjara.
Sidang yang digelar hari ini (08/07/2024) di Pengadilan Shatin beragendakan pembacaan putusan atau vonis.
Semoga proses persidangan yang dijalani DS berjalan lancar, serta mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatannya. []